Kelanjutan Honorer yang Tidak Lulus Seleksi, Dapat Uang Pisah. Asalkan 1 Hal Ini Dipenuhi...

27 Agustus 2022, 08:38 WIB
Kelanjutan Honorer yang Tidak Lulus Seleksi, Dapat Diberikan Uang Pisah, Asalkan 1 Hal Ini Dipenuhi /SnapwireSnaps / 118 images

BERITASOLORAYA.com- Pada rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah telah memasuki tahap pendataan.

Adanya pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh PPK di berbagai Instansi, telah sedang dilakukan di berbagai daerah.

Arahan pendataan tenaga honorer ini juga sesuai dengan surat edaran KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Diketahui tujuan pendataan tenaga honorer dilakukan agar dapat dilakukan pemetaan pegawai non ASN yang berada di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...

Dengan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, nantinya Pemerintah dapat mengetahui potensi-potensi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

Pendataan yang dilakukan oleh PPK ini juga memiliki batas waktu hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Sehingga apabila PPK tidak melaporkan pendataan tenaga honorer di Instansinya masing-masing, maka bagi Instansi tersebut, akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Lebih lanjut dalam Sumber Daya Manusia di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua jenis, yakni permanen dan temporer.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Langsung Buat Akun Pendataan, tetapi Harus Lewati Ini Dulu

Untuk SDM permanen yaitu PNS, sementara yang temoprer yaitu PPPK, kedua jenis kepegawaian di Instansi Pemerintah tersebut dilihat dari keterampilannya, seperti guru, tenaga kesehatan.

Di sisi lain, juga terdapat SDM outsourcing, yang nantinya akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN.

Dalam hal tersebut tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan oleh PPK yaitu yang berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Lebih lanjut, lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan pendataan, yang artinya tidak masuk ke dalam kriteria yang bisa diangkat menjadi ASN?

Alex Denni, Deputi SDM KemenpanRB menjelaskan bahwasanya bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi ASN, maka harus diberhentikan.

“Kalau ada yang tidak bisa diangkat, karena misalnya ya ada ceklis-ceklis validasi yang tidak memenuhi, tentu harus diberhentikan,” kata Alex.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

Dari pemberhentian tenaga honorer, KemenpanRB juga turut menawarkan solusi bagi pegawai non ASN.

Solusi yang ditawarkan oleh KemenpanRB yaitu diberikannya pelatihan-pelatihan sesuai dengan minat pegawai non ASN yang diberhentikan.

 “Mau entrepreneur, wirausaha, kita carikan pelatihan-pelatihannya. Kita akan carikan dengan bank, BUMN, dengan apa dan lain-lain,” kata Alex.

Sementara apabila tenaga honorer yang bersangkutan ingin dipekerjakan kembali, maka KemenpanRB akan mengupayakan kartu pra kerjanya.

Nantinya tenaga honorer juga akan mendapatkan training-training yang dibutuhkan. Misalnya basic digital atau apa, sehingga mereka punya kesempatan untuk bekerja di tempat.

Dapat juga dari pihak BUMN, BUMD, swasta yang memiliki projek dengan pemerintah, KemenpanRB masih menyusun rencana terkait prioritas tenaga honorer untuk direkrut, bilamana perusahaan membutuhkan rekrutmen karyawan baru.

KemenpanRB juga memberikan pilihan, apabila Pemerintah Daerah memiliki jumlah anggaran yang lebih, maka tenaga honorer yang telah bekerja sudah lama, akan diberikan uang pisah.

“Jadi kita harus bekerja sama, sama-sama untuk menyelesaikan ini dan jika Pemda mempunyai sedikit kelebihan anggaran, maka silahkan disiapkan uang pisah sesuai kemampuan KLD yang telah bekerja sudah lama,” kata Alex.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram PPPK_Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler