Jangan Lupa! Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB

28 Agustus 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi. Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB./ /mohamed_hassan/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang melakukan Pendataan Non ASN 2022 untuk memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh Pemerintah melalui portal resmi BKN dan ditujukan untuk seluruh tenaga honorer atau non ASN pada lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian pemerintah pusat maupun daerah tersebut melakukan validasi tenaga honorer sebelum tiba waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tampil dengan Konsep yang Berbeda, TWICE Resmi Comeback dengan Lagu Talk that Talk

Lebih lanjut, Pemerintah melalui Menpan RB telah melakukan sosialisasi Pendataan Non ASN 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh Pemerintah demi menyamakan persepsi penyelesaian tenaga non ASN yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan dalam proses Pendataan Non ASN 2022, BKN telah menyiapkan aplikasi untuk digunakan tenaga honorer agar bisa mengikuti pendataan hingga akhir.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, melainkan pendataan dilakukan untuk memberikan gambaran umum kebijakan Pemerintah kedepannya.

Baca Juga: Bayern Munchen Ditahan Borussia Monchengladbach, Leroy Sane dan Yann Sommer Jadi Pahlawan bagi Kedua Tim

Maka Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan bahwa adanya Pendataan Non ASN 2022 dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan honorer.

Sejalan dengan hal tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 bisa dilakukan tenaga honorer dengan mengakses laman resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dan tenaga honorer tersebut bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Baca Juga: Akhirnya! Jadwal Final dan Syarat Tenaga Honorer yang Diikutsertakan Pada Pendataan Non ASN 2022

Dengan adanya pengisian data pada portal Pendataan Non ASN 2022, Pemerintah bisa memetakan tenaga honorer yang ada pada tiap instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 sangat memerlukan kinerja admininstansi, yang harus melakukan pendaftaran tenaga honorer di instansinya sebelum 30 September 2022 mendatang.

Sehingga bisa dipahami juga bahwa Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 tersebut.

Untuk itu, tenaga honorer perlu memahami alur pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang bisa disimak pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: BTS Adakan Konser Gratis, Hotel di Busan Justru Tuai Kecaman. Ada Apa?

  1. Pembuatan Akun Pendaftaran

Seluruh tenaga non ASN membuat akun pendaftaran, serta harus memastikan bahwa data yang dimiliki telah didaftarkan pada portal Pendataan Non ASN 2022 oleh admin instansi masing-masing.

  1. Pengecekan Identitas

Pada tahap ini, tenaga honorer yang ternyata tidak dapat mengisi data atau data yang diinput salah berarti bahwa non ASN tersebut belum didaftarkan oleh admin instansi.

Maka tenaga honorer bisa melapor kepada admin instansi agar segera didaftarkan pada portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Vaksin Terbatas, Cacar Monyet di AS Justru Lampaui 15.000, Disebut Negara dengan Kasus Tertinggi

  1. Melengkapi Data

Selanjutnya tenaga non ASN  menyiapkan KTP serta pas foto sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, kemudian diunggah pada sistem Pendataan Non ASN 2022.

  1. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran

Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi pendaftaran sebagai bukti bahwa  telah menyelesaikan pendaftarannya dengan benar.

Meskipun Pendataan Non ASN 2022  bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK secara langsung, tetapi data tenaga honorer yang telah terdaftar menjadi bekal untuk menyambut masa depan yang lebih baik.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler