2 Orang diBekuk Polisi Setelah Menyembunyikan Sabu di Kemasan Snack, Ini Kronologinya

29 Agustus 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi sabu /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi, akhirnya dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika diringkus Personel Polsek Balaraja.

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melaporkan kedua orang itu adalah PP yang berumur 25 tahun dan KA 26 tahun.

Dikabarkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Banten.

Baca Juga: Hasil Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, The Guardians Tak Mampu Menahan Pendekar Cisadane

PP dan KA dibekuk Polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu sebesar 4,75 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut dengan tisu.

Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan narkoba yang ia simpan, PP dan KA menyembunyikan plastik klip berisi 4,75 gram sabu itu di dalam kemasan makanan ringan atau snack.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ, dua orang tersebut diringkus saat akan melakukan proses transaksi narkotika tersebut di pinggir jalan Desa cangkudu, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka PP dan KA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kapolresta Tangerang.

Baca Juga: Resmi! Info Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Maupun Kemenag, Terkait Juknis Pencairan Tunjangan

Polisi juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dan disembunyikan dalam kemasan snack itu.

Selain mengamankan narkotika sabu itu sendiri, polisi juga telah mengamankan telepon genggam milik PP dan KA yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat proses transaksi.

Penangkapan kedua tersangka ini tak berjalan mulus, Romdhon mengatakan bahwa PP dan KA sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Beruntung para petugas kepolisian sigap mengejar dan akhirnya berhasil membekuk kedua pemuda ini tak jauh dari tempat pelaku ingin melakukan proses transaksi.

Baca Juga: Batas Akhir Pendataan Non ASN Resmi dari BKN, Honorer Wajib Ikuti Alur Berikut Ini Agar Tidak Keliru

“Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugasyang berada di lokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ucap Romdhon pada Minggu, 28 Agustus 2022.

PP dan KA bersama dengan barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi dibawa ke Polsek Balaraja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Selain itu, dibawanya kedua tersangka ke Polsek Balaraja juga dimaksud untuk memperoleh dan mengungkap siapa tersangka lainya yang berkaitan dengan PP dan KA.

Atas apa yang mereka perbuat, PP dan KA terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Borneo FC vs Persis Solo, Pesut Etam Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan

Dalam kasus ini, kedua tersangka dapat terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun dalam kurungan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler