Berikut Ketentuan Honorer agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ingat! Bisa Jadi Bekal Masa Depan

30 Agustus 2022, 07:40 WIB
Berikut Ketentuan Honorer agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Bisa Jadi Bekal Masa Depan./ / Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Seluruh instansi Pemerintah sedang mempercepat adanya Pendataan Non ASN 2022 sebagaimana yang banyak dibahas oleh para honorer saat ini.

Pendataan Non ASN 2022 ini memang suatu upaya Pemerintah untuk mendata seluruh tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk memperoleh data jumlah dan memetakan para honorer.

Maka Pendataan Non ASN 2022 ini memang ditujukan kepada seluruh tenga honorer atau non ASN yang ada di instansi dan sudah memenuhi syarat serta ketentuan yang ada.

Baca Juga: PSM vs Persib: Dihiasi Gol-Gol Indah, Skuad Luis Milla Harus Rela Ditekuk Juku Eja

Hal utama yang harus dipahami adalah bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga honorer secara langsung untuk menjadi ASN PPPK 2022.

Tujuan dari Pendataan Non ASN 2022 ini sebenarnya adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah final dari tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya Pendataan Non ASN 2022, maka Pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk mengatai segala masalah honorer.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN

Menurut regulasi resmi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, bahwa terdapat beberapa syarat bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, seperti:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Berusia minimal 20 tahun.
  3. Tidak memiliki riwayat pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan seorang anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Honorer memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Honorer memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: 14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI

Lebih lanjut, BKN melalui akun resmi Twitter memberikan informasi bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN yang ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022, harus memenuhi beberapa ketentuan.

Bahwa tenaga honorer harus berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah bekerja pada instansi pemerintah untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Kemudian THK-II harus memenuhi ketentuan seperti berikut ini:

Baca Juga: Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!

  1. Honorer mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Honorer sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Honorer wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. Honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Seluruh tenaga honorer harus memenuhi syarat berikut agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler