Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya

9 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2022 /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2022, Pemerintah lebih fokus pada seleksi pengadaan PPPK 2022.

Diketahui bahwa pengadaan PPPK 2022 merupakan lanjutan dari seleksi PPPK tahap pertama dan tahap kedua.

Untuk seleksi PPPK tahap 3 akan digabungkan dengan seleksi PPPK 2022, yaitu pada kebutuhan formasinya.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, pada sosialisasi pengadaan PPPK mengungkapkan mengenai rencana jadwal pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas

"Tapi kita akan rencanakan di awal September ini, kita akan bagikan penetapan formasinya, mudah-mudahan di minggu 3-4 pendaftaran bisa dilakukan. Mohon supaya bisa mempersiapkan," ujarnya.

Jadwal tersebut dapat pula mengalami perubahan. Selain itu, rencana jadwal yang dikemukakan PANRB, pada pendaftarannya tidak langsung, akan tetapi ada tahapan yang harus diketahui.

Berikut tahapan yang dimaksud.

  1. Perencanaan
  2. Pembukaan Lowongan, minggu ke-3 atau ke-4 ada pengumuman lowongan 

Pada pernyataan tersebut, terdapat perencanaan total formasi pengadaan PPPK.

Total formasi PPPK adalah 1.035.811

Baca Juga: Pegawai BLU, BLUD, Petugas Kebersihan hingga Satpam Apakah Ikut Pendataan Non ASN? Simak Keterangan Resmi BKN

Formasi Pemerintah Pusat PPPK 94.554

Guru: 45.000

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000

Dokter/ tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000

Jabatan Teknis lainnya: 25.554

Formasi Pemerintah Daerah PPPK 942.257

Guru: 758.018

Fungsional selain Guru:184.239.

Formasi CPNS

Khusus untuk Sekolah Kedinasan: 8.941

Baca Juga: Arema FC vs Persib: Laga Debut Javier Roca, Pelatih Baru Singo Edan

  1. Pelamaran

Pada tahap ini akan mulai masuk ke akun SSCASN 

  1. Seleksi
  2. Pengumuman Hasil Seleksi
  3. Pengangkatan Menjadi PPPK

Adapun alur penyelesaian dan penyusunan kebijakan adalah sebagai berikut.

Pemetaan kebutuhan berdasarkan jenis jabatan:

  1. Tenaga guru, penyusunan dikelola Kemdikbudristek dengan kebijakan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
  2. Tenaga dikelola Kemenkes masih on progres
  3. Tenaga fungsional lainnya dikelola seluruh instansi K/L/D masih on progres
  4. Tenaga jabatan pelaksana dikelola seluruh instansi K/L/D masih on progres.

Baca Juga: Resmi! Inilah Profil Graham Potter, Pelatih Baru Chelsea Gantikan Tuchel

Sebenarnya DPR RI merencanakan Pansus bersama lintas komisi. Pansus tersebut sebenarnya bukan untuk penundaan ASN passing grade, akan tetapi untuk rencana perekrutan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan terkait Crash program penundaan PP. Nomor 49.

"Yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi X, Crash programnya adalah, bagaimana menunda PP 49-nya yang akan diberlakukan bulan November ini," ujarnya.

Pada PP. 49 dijelaskan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, yang diberlakukan bulan November.

Baca Juga: Dari Biden hingga Putin Ungkap Belasungkawa, Inilah Rekam Jejak Ratu Elizabeth yang Perlu Kamu Ketahui

"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di daerah," ucapnya.

Maka, DPR memiliki program pembentukan Pansus tersebut, untuk penundaan PP Nomor 49.

"Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," katanya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler