Jika Lulus PPPK 2022, Bisakah Diangkat Menjadi PNS? Begini Ternyata Ketentuan Resminya

- 7 September 2022, 16:54 WIB
Inilah informasi penjelasan terkait jawaban apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS
Inilah informasi penjelasan terkait jawaban apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS /SSCASN

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan pedaftaran PPPK 2022, ada beberapa hal yang juga harus diketahui. Salah satunya terkait fakta apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS.

Pasalnya saat ini, masing sering menjadi pertanyaan di kalangan pelamar PPPK apakah PPPK yang telah diangkat nantinya dapat berpeluang menjadi PNS kedepan.

PPPK sendiri merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan status Perjanjian Kerja. Layaknya PNS, maka keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pelamar Umum Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN, Nomor 4 Tidak Boleh Salah

Bedanya, jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan tertentu hingga usia pensiun.

Sementara, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai SK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Nantinya, tenaga PPPK akan melakukan tanda tangan kontrak kerja paling rendah 1 tahun, dan paling tinggi yaitu 5 Tahun.

Akan tetapi, pada PPPK dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja jika memenuhi target pada persyaratan kerja berikutnya hingga memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Pengganti Eduardo Almeida Sebagai Pelatih Kepala Arema FC

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x