BERITASOLORAYA.com – Jelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 , terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan bagi para pelamar.
Terdapat kategori pelamar PPPK 2022 yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN pada PPPK 2022. Hanya kategori tertentulah yang harus membuat akun SSCASN PPPK 2022.
Dalam hal ini, khususnya bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 harus mengetahui ketentuan siapa saja yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN.
Baca Juga: Info TPG 2022: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair Perbulan? Simak Info Juknis Resminya
Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan upload atau update data dan juga penempatan formasi yang disediakan pada proses seleksi PPPK 2022 nantinya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini adalah kategori pelamar PPPK guru tidak harus dan diharuskan membuat akun SSCASN PPPK 2022.
Bagi pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum perlu memperhatikan beberapa hal pada akun SSCASN nya masing-masing pada saat pembukaan pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso Ayam Mercon, Bisa Jadi Ide Jualan
Pasalnya terdapat pelamar yang diharuskan mengajukan lamaran PPPK 2022 secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun SSCAN terlebih dahulu dengan disertai unggah dokumen yang dipersyaratkan.