BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK guru tahun 2021 melewati seleksi dengan mekanisme tes untuk bisa lulus dan menjadi ASN.
Dari seleksi PPPK tersebut, masih banyak guru yang belum lulus passing grade atau sudah lulus namun belum mendapat formasi sehingga tidak bisa menjadi ASN di tahun 2021.
Untuk mekanisme seleksi PPPK di tahun 2022, pemerintah memberlakukan perubahan. Kini seleksi didasarkan pada kategori masing-masing pelamar.
Perlu diketahui, PPPK guru tahun 2022 membuka formasi untuk pusat sebanyak 50.000 guru dan daerah sebanyak 785.018 formasi.
Pelamar PPPK 2022 akan dibagi ke dalam empat kategori yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Nantinya, formasi akan diutamakan untuk guru yang masuk ke dalam prioritas 1, 2, dan 3. Jika masih tersisa, pelamar umum akan diikutsertakan dalam seleksi tes.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022, berikut ini kategori pelamar PPPK guru berdasarkan prioritas:
Baca Juga: Ini Dia Pengganti Eduardo Almeida Sebagai Pelatih Kepala Arema FC