BERITASOLORAYA.com – PPPK guru tahun 2022 dibuka dengan formasi pusat sebanyak 50.000 guru dan PPPK daerah sebanyak 785.018 formasi.
Pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu, ada guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi sehingga tidak bisa menjadi ASN di tahun tersebut.
Bagi guru yang sudah lulus passing grade tahun sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB akan menjadikannya sebagai prioritas agar bisa segera jadi pegawai berstatus PPPK.
Terdapat perbedaan mekanisme dalam seleksi PPPK 2021 dan 2022 di mana pada tahun ini, tidak semua pelamar PPPK perlu mengikuti tes.
Baca Juga: Penting! Informasi Seputar ASI Ini Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat
Beberapa pelamar dengan kategori khusus diberikan kebijakan dalam seleksi PPPK 2022 bahkan ada yang tidak perlu tes dan langsung penempatan.
Sebagian lain tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu seleksi administrasi berkas dan melakukan verifikasi oleh Kemendikbudristek.
Berdasarkan kategorinya, terbentuklah golongan pelamar PPPK 2022 menjadi empat kategori yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan prioritas umum.
Baca Juga: Resmi! Berikut Kategori Honorer yang Bisa dan Tidak Ikut Pendataan Non ASN, BLU dan BLUD Masuk Mana?