Info Pendataan Non ASN : Salah Foto, SK dan Bukti Pembayaran Hilang, Salah Input Data, NIK KK Tidak Ditemukan

28 September 2022, 03:00 WIB
Inilah solusi yang apabila ada permasalahan dalam pendataan non ASN seperti Salah Foto, SK dan Bukti Pembayaran Hilang, dan lainnya /freepik/Freepik

BERITASLORAYA.com – Berdasarkan jadwal time line dari Mepan RB, disampaikan bahwa pendataan non ASN akan berakhir pada minggu ini, yaitu 30 September 2022 yaitu tahap pra finalisasi.

Namun tidak sedikit tenaga honorer non ASN yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah masih belum melakukan daftar diri atau belum membuat akun pendataan non ASN.

Tidak hanya itu, rupaya terdapat pula tenaga honorer non ASN yang memiliki permasalahan terkait pendataan non ASN.

Baca Juga: MANTAP! PANRB dan BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Ada Pengujian?

Misalnya dalam proses upload data,Sk dan Bukti Bayar hilang, terjadi salah input data baik nama, tanggal lahir ataupun jabatan.

Selain itu, terdapat pula permasalahan lain seperti NIK dan KK tidak ditemukan sehingga mengakibatkan belum bisa membuat akun hingga kesalahan yang sering ditemui yaitu adanya kesalahan upload foto pada saat mendaftar.

Berikut ini akan dibahas informasi terkait tanya jawab pada permasalahan tersebut sebagaimana BeritaSoloRaya.com telah rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

Sebagai informasi bahwa “Q” merupakan Kependekan dari Question, dan A kependekkan dari Answer. Simak artikel ini hingga akhir halaman.

Q : Bagaimana jika Surat Keputusan/SK tenaga honorer tidak ada atau hilang?

A: Tenaga honorer dapat mengupload menggunakan fotocopy SK yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya

Q : Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

A : Perihal tersebut, tenaga honorer non ASN dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan yang dikeluarkan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Q : Bagaimana jika tenaga honorer telah melakukan resume, namun ternyata ketika dicek kembali ada data yang salah saat penginputan, apakah bisa dilakukan reset?

Termasuk jika seperti kesalahan upload foto, dimana background foto yang diupload tenaga honorer berwarna merah buka berwarna biru sebagaimana ketentuan yang berlaku?

Baca Juga: Aturan Resmi Kemdikbud, Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

A : Kalau tenaga honorer non ASN telah melakukan pendaftaran hingga pada tahap resume dan submit maka data tidak bisa lagi di update.

Akan tetapi instansi bisa melakukan reset kembali data, namun tenaga non ASN harus melakukan kontak langsung dengan instansi.

Namun yang perlu digaris bawahi yaitu jika kesalahannya seperti pas foto yang salah menggunakan background itu diperbolehkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Dara oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk Istrinya Vidi

Dalam siaran langsung Q and A BKN yang dihadiri oleh Indana Selaku Perwakilan dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN diterangkan memang diawal pada persyaratan harus berlatang belakang biru, namun banyak tenaga honorer yang kini mengupload berlatar warna merah jadi diperbolehkan.

Indana juga menuturkan bahwa jika pendataan non ASN sudah sampai tahap resume, data memang tidak bisa diperbaiki.

Akan tetapi bisa diperbaiki manakala admin dari instansi bersedia melakukan reset, akan tetapi penginputan data harus dimulai dari awal lagi.

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

Untuk bisa dilakukan reset, harus diketahui dan dilihat dulu letak kesalahannya, apabila hanya sekedar salah foto maka tidak apa.

Namun yang perlu diketahui oleh tenaga honorer non ASN ketahui bahwa, tidak semua data bisa di reset oleh admin.
Ada beberapa data tenaga honorer non ASN yang tidak bisa diperbaiki oleh admin seperti tanggal lahir, tempat lahir dsb.

Dalam kesempatan yang sama tersebut Indana menegaskan bahwa yang bisa mereset resume data tenaga honorer non ASN adalah admin instansi bukan BKN.

Baca Juga: RESMI! Ada 7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK

Q : Banyak rekan-rekan tenaga honorer non ASN yang belum bisa membuat akun dikarenakan ada kesalahan NIK seperti halnya NIK tidak ditemukan, bagaimana solusinya?

A : Sebelumnya perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang bisa membuat akun adalah yang NIKnya telah didaftarkan oleh admin dari masing-masing instansi.

Setiap instansi berhak mengajukan nama-nama untuk ikut pendataan non SN, akan tetapi nantinya BKD mempunyai tugas untuk menyaring dan memfilter terlebih dahulu nama nama yang dapat ikut pendataan non ASN, sesuai persyaratan pendataan non ASN.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

Ada kemungkinan NIK yang tidak bisa mendaftar dikarenakan belum memenuhi persyaratan sehingga instansi belum bisa mendaftarkan.

Akan tetapi bila tenaga honorer non ASN telah memenuhi syarat, telah didaftarkan oleh admin namun belum bisa membuat akun, maka tenaga honorer non ASN dapat menghubungi Dukcapil

Akan tetapi bila sudah ke Dukcapil, namun ternyata NIK belum bisa untuk membuka akun, maka tenaga honorer non ASN perlu menunggu.

Sebab, Dukcapil dan BKN juga membutuhkan waktu untuk sinkronisasi data atau bisa juga dilakukan konfirmasi ulang, makan kala masih terus saja belum bisa membuat akun pendataan non ASN.

Baca Juga: SELAMAT! Menpan RB Siapkan Afirmasi Bagi Honorer Kategori ini Dalam Pengangkatan ASN Pada PPPK 2022

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler