RESMI, 7 Poin Penting Isi Surat Menpan RB Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Honorer Perhatikan No 2 dan 4 ya...

8 Oktober 2022, 21:08 WIB
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah /www.menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB telah resmi merilis Surat Edaran (SE) perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menteri PANRB tersebut dirilis pada 30 September 2022 dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE tersebut disampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN.

Setidaknya terdapat tujuh poin yang disampaikan pada SE Menpan RB, adapun tujuh poin tersebut yang perlu diketahui oleh tenaga honorer adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Informasi Seputar Kebutuhan Gizi Seimbang pada Anak Ini Perlu Diketahui Orang Tua, Beserta Faktor Berpengaruh

1. Ucapan terima kasih Menteri PANRB sekaligus penghargaan yang ditujukkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian (PPK Kementerian)/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB sebelumnya.

2. Pendataan non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN atau tenaga honorer menjadi ASN.

Akan tetapi tujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?

Dalam hal ini baik tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar.

3. Data sementara yang diperoleh oleh Kemenpan RB dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB berjumlah 2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Pada data tersebut, berdasarkan telah oleh BKN, ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Yook Sung Jae dan Jung Chae Yeon Terlibat Momen Manis, Begini Kejadiannya

4. Selanjutnya tenaga non ASN harus memperhatikan, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, PPK dihimbau untuk melakukan hal berikut :

  • Bagi instansi yang sudah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

  • Adapun untuk instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi juga validasi data, sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

  • Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi oleh PPK, wajib diumumkan pada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender.

Baca Juga: Pernah Mendengar Helicopter Parenting? Ternyata Begini Penjelasannya, Orang Tua Perlu Waspada Efek Negatifnya

Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022 untuk memperoleh umpan balik dan juga memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

  • Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui laman dataan-nonasn.bkn.go.id/

5. Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani PPK.

Baca Juga: Informasi Kemdikbud bagi Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang, Wajib Diperhatikan Sebelum 22 Oktober

Apabila data final yang dimaksud tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak/SPTJM, maka data tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. Lalu, dalam hal PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.

7. Jika di masa mendatang ada data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum Baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler