Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

- 8 Oktober 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham.
Ilustrasi. Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham. /RODNAE Productions/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Guru di semua jenjang baik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK harus mengetahui informasi dari Kemdikbud terkait NUPTK berikut.

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu identitas bagi seluruh guru di semua jenjang.

Terkait penerbitan NUPTK bagi guru di semua jenjang, Kemdikbud telah memberikan informasi baru dan resmi sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ult.kemdikbud yang memberikan informasi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pernah Mendengar Helicopter Parenting? Ternyata Begini Penjelasannya, Orang Tua Perlu Waspada Efek Negatifnya

Guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang akan mengajar pada satuan pendidikan memang harus memiliki NUPTK.

Penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali untuk seluruh tenaga pendidik jika akan mengawali pengabdiannya dalam lingkungan pendidikan.

Penerbitan NUPTK juga mengawali partisipasi seluruh tenaga pendidik dalam sistem pendataan pendidikan nasional.

Baca Juga: Info Untuk Guru di Semua Jenjang: Segera Daftar Program Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022 Mendatang

Sehingga penerbitan NUPTK ini dinilai sangat penting dan bahkan akan diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x