Resmi, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pegawai Swasta, ASN, dan Non ASN Wajib Tahu Ini...

15 Oktober 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 /PEXELS/ Olya Kobruseva

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta tentang sesuatu yang akan mereka dapatkan di tahun 2023 nanti.

Kabar gembira tentang yang akan didapatkan oleh seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta tersebut adalah tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023 nanti.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Baca Juga: Panduan Penggunaan Seragam SD, SMP, SMA, SLB Berdasarkan Aturan Baru Kemdikbud, Lengkap Hari Hingga Atributnya

Adapun 3 menteri yang menetapkan SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB dengan nomor 1006/2022, nomor 3/2022 dan nomor 3/2022 tersebut ditandatangi di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut, telah mengadakan rapat bersama, yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan SKB tersebut, ada sebanyak 24 hari libur yang akan didapatkan oleh seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir.

Tujuan dari dikeluarkannya jadwal tersebut adalah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca Juga: Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA

Selain itu juga untuk memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta agar dapat menetapkan hari libur bagi karyawan atau pegawainya di tahun 2023 nanti.

Penetapan jadwal tersebut juga kan berguna bagi unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan dasar, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelayanan telekomunikasi.

Selain itu juga bagi penyedia pelayanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja sejenis lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal libur nasional untuk tahun 2023:

1. Tanggal 1 Januari: Libur Tahun Baru 2023 Masehi

2. Tanggal 22 Januari: Libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. Tanggal 18 Februari: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 22 Maret: Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. Tanggal 7 April: Libur Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 22-23 April: Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7. Tanggal 1 Mei: Libur Hari Buruh Internasional

8. Tanggal 18 Mei: Libur Kenaikan Isa Al Masih

9. Tanggal 1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila

10. Tanggal 4 Juni: Libur Hari Raya Waisak 2567 BE

Baca Juga: Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

11. Tanggal 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12. Tanggal 19 Juli: Libur Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. Tanggal 17 Agustus: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Tanggal 28 September: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Tanggal 25 Desember: Libur Hari Raya Natal

Sedangkan untuk jadwal cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 23 Januari: Cuti Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. Tanggal 23 Maret: Cuti Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3.Tanggal 21, 24, 25 dan 26 April: Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Baca Juga: Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

4. Tanggal 2 Juni: Cuti Hari Raya Waisak

5. Tanggal 26 Desember: Cuti Hari Raya Natal

Untuk mengetahui lebih jelas SKB 3 menteri tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 silahkan lihat di tautan berikut:

 https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler