BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan kabar terbaru yang harus diketahui oleh guru madrasah
Kabar tersebut diumumkan oleh Kemenag yang berkaitan dengan pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dicairkan sebagaimana penjelasan dari juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.
"Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna Hasbie pada Senin, 10 Oktober 2022.
Anna juga menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan tunjangan insentif guru non PNS.
"Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif akan diberikan penuh selama 12 bulan, per bulannya yaitu Rp250.000 dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Guru madrasah non PNS bisa memeriksa akun SIMPATIKA masing-masing untuk memperoleh informasi terkait pencairan tunjangan insentif tersebut.
Hal itu karena menurut penuturan Anna, Kemenag telah menginformasikan tentang tunjangan insentif guru dan PNS melalui Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang ada di laman SIMPATIKA masing-masing.
Guru madrasah non PNS jika ingin mencairkan tunjangan insentif maka harus memenuhi syarat sebagai berikut: