Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

- 15 Oktober 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG.
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG. /menpan.co.id

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI) menjelaskan informasi terbaru bagi guru di semua jenjang terkait pelaksanaan PPG.

informasi bagi guru di semua jenjang maupun calon guru terkait pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini sangat penting.

Informasi dari Kemdikbud ini berkaitan dengan aturan terbaru PPG sebagaimana yang termaktub pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Lantas apa saja informasi terkait PPG yang terdapat dalam Permendikbud terbaru itu? Simak selengkapnya di bawah ini ya.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 2 menyebutkan bahwa sertifikasi saat ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan.

Hal tersebut juga sebagai suatu pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatannya dilaksanakan melalui program PPG Prajabatan. Hal itu sesuai dengan penjelasan di Permendikbud tersebut.

Maksudnya guru yang telah diangkat sampai tahun 2025 masuk dalam kategori guru dalam jabatan. Untuk itu guru yang diangkat sampai tahun 2025 mendatang bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengacu pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Namun ternyata guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG harus memenuhi ketentuan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud nomor 54 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x