Kabar Baik untuk Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan. Benarkah? Begini Penjelasannya

19 Oktober 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Penghapusan non ASN tahun 2023 ditunda oleh BKN atas usul Apkasi /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sedang mengejar target penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. 

Penghapusan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah telah ditegaskan dalam SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Mei 2022.

Adapun komitmen pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu Bertaut oleh Nadin Amizah, Kalau Saat Hancur Ku Disayang, Apalagi Saat Ku Jadi Juara

Regulasi pengangkatan tenaga honorer tersebut terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, ada pula PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018. 

Pasal 99 ayat 2 regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat.

Baca Juga: Lirik Lagu Cermin oleh Nadin Amizah, Kubantu Aku, Tumbuh Membaru, dengan Lukaku

Pemberlakuan waktu 5 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 jatuh pada November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintahan adalah PNS dan PPPK.

Dengan kata lain, status non ASN atau tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di instansi pemerintahan mulai tahun 2023 nanti.

Tentunya, pemerintah kini sedang berupaya mengatasi masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan agar dapat terealisasi status kepegawaian PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahan, tanpa pegawai non ASN.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup, Guru yang Pernah Jadi Fasilitator PGP Ada Kesempatan Daftar Program Ini

Saat ini, pemerintah siap membuka seleksi PPPK 2022 yang banyak dinantikan oleh non ASN.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang melakukan pendataan non ASN untuk memetakan dan merancang roadmap penyelesaian tenaga honorer.

Pendataan non ASN ini tidak ditujukan agar mengangkat non ASN menjadi ASN tanpa tes. Tentu saja, tenaga honorer yang ingin menjadi ASN harus tetap mengikuti proses seleksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumpang oleh Nadin Amizah, Katanya Mimpiku Kan Terwujud, Mereka Lupa Tentang Mimpi Buruk

Mengenai target pemerintah untuk menyelesaikan masalah penghapusan tenaga honorer tahun 2023 kini telah mengalami perubahan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Pemerintah Daerah Dharmasraya, BKN telah mengonfirmasi penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.

Berita penundaan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat ini disambut baik Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Baca Juga: Begini Isi Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK

Melalui audiensi dan rapat koordinasi, Apkasi telah melakukan komunikasi intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Terkait kabar penundaan penghapusan tenaga honorer 2023, Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat pun turut memberikan komentar.

"Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik," katanya pada Jumat, 30 September 2022 sebagaimana dikutip dari portal Pemkab Dharmasraya.

Baca Juga: Informasi Seputar BOP PAUD, Berikut Ketentuan Rekening. Ada yang Maksimal 21 Oktober 2022?

Melalui keterangan Bupati Dharmasraya, usulan penundaan penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan pada November 2023 dilakukan oleh Apkasi sembari menunggu Pemerintah Daerah untuk benar-benar siap melakukannya.

"Salah satu usul yang mengemuka dari Apkasi memang tunda dahulu penghapusan (tenaga honorer) ini sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya," ujarnya.

Usulan penundaan penghapusan tenaga honorer dilakukan karena Apkasi melihat kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah, bahkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Nama Tenaga Non ASN yang Tidak Masuk Database Pendataan, Simak di Sini

Sutan Riska meminta agar kebijakan mengenai penghapusan tenaga honorer dimatangkan terlebih dahulu beberapa tahun ke depan.

"Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Negara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sutan Riska.

Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Wajib Paham Cara Dapat Serdik di Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Simak!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sangat sulit untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sampai November 2023.

Menurutnya, pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Dengan demikian, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023 menjadi 3-4 tahun ke depan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pemkab Dharmasraya kepegawaian.unmul.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler