Resmi, Ada 2 Tenaga Honorer yang Dilihat dari Dua Hal Ini. Begini Aturan dari Masing-masing Non ASN...

28 Oktober 2022, 08:00 WIB
Ada 2 Kategori Tenaga Honorer /Pexels/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru bagi non ASN atau tenaga honorer terkait dengan adanya RUU ASN yang diterbitkan oleh DPR RI.

Adanya RUU ASN yang penting diketahui non ASN atau tenaga honorer ini, membahas mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terdapat poin penting untuk non ASN atau tenaga honorer mengenai kategori tenaga honorer yang dilihat dari sumber penghasilan dan usianya.

Di mana pada Pasal 131A ayat 1 dijelaskan mengenai maksud dari tenaga honorer berdasarkan RUU ASN tersebut.

Baca Juga: Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

Di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan mengenai yang dimaksud dengan ‘tenaga honorer’ terdapat dua kategori, yakni:

  1. Kategori 1

Kategori 1 ini, adalah tenaga honorer yang dilihat dari penghasilan. Di mana penghasilan dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Lebih lanjut tenaga honorer yang berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Kategori 2

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Pertanyaan Seputar PIP, Langsung Dijawab oleh Kemdikbud Ristek. Dari Sebab KIP Tidak Berlaku hingga Saldo Nol

Selain itu, bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia minimal 19 tahun dan tidak diperkenankan memiliki usia lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Hal lain yang juga menjadi poin pada RUU ASN tersebut, adalah mengenai pegawai tidak tetap.

Di mana maksud dari pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus guna melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Baca Juga: RUU ASN, Honorer yang Masuk Kriteria Ini Wajib Diangkat Secara Langsung Tanpa Tes, Asalkan Satu Hal Ini...

Selain itu, pegawai tetap non PNS merupakan pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Instansi Pemerintah, PTN, dan lembaga negara dengan berdasarkan SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.

Sementara yang dimaksud dengan tenaga kontrak, yaitu pegawai yang bekerja pada Instansi Pemerintah, PTN, dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.

Untuk jangka waktunya paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan adanya perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya secara terus menerus.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler