BERITASOLORAYA.com- Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer, telah dilakukan oleh PPK di Daerahnya masing-masing.
Dengan adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, diperuntukan agar dapat memetakan tenaga non ASN atau tenaga honorer yang di lingkungan Instansi Pemerintah.
Seperti pendataan tenaga honorer atau non ASN telah berakhir dan di bulan Oktober 2022 ini, tengah dilakukan uji publik hingga tanggal 31 Oktober 2022.
Tujuan dari diadakannya uji publik ini, adalah agar non ASN atau tenaga honorer dapat mengetahui apakah nama non ASN yang bersangkutan ada atau tidak dalam pendataan.
Apabila tidak ada dan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendataan, maka nantinya akan diubah oleh Instansi.
Begitupun juga sebaliknya, apabila ada nama non ASN atau tenaga honorer yang tidak seharusnya ada di pendataan pada uji publik, maka akan diubah oleh Instansi menjadi data yang baru.
Lebih lanjut, pada pendataan non ASN atau tenaga honorer ini juga diperuntukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Baca Juga: Terbaru, Ada 4 Jenis Seragam Sekolah yang Bisa Dipakai Pelajar SD Hingga SMA, Baju Adat Termasuk?