Resmi, Hal Mendesak yang Non ASN Harus Lakukan Sebelum Tanggal 31 Oktober 2022, BKN Ingatkan Ini...

- 26 Oktober 2022, 06:05 WIB
non ASN atau tenaga honorer
non ASN atau tenaga honorer /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com- Di bulan September lalu, pendataan non ASN atau tenaga honorer telah selesai dilakukan oleh PPK.

Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, ditujukan agar Pemerintah dapat memetakan tenaga non ASN atau tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Diketahui pendataan tenaga honorer atau non ASN yang telah berakhir dan di bulan Oktober 2022 ini, tengah dilakukan uji publik sampai tanggal 31 Oktober 2022.

Tujuan dari diadakannya uji publik, yaitu agar non ASN atau tenaga honorer bisa mengetahui apakah nama non ASN yang bersangkutan telah tepat ataukah belum.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Lengkap Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Terbaru dari Kemdikbud, dari Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

Jika terdapat non ASN yang seharusnya ada pada pendataan ataupun sebaliknya, maka Instansi akan melakukan perbaikan atau pendataan kembali.

Lebih lanjut, pendataan non ASN atau tenaga honorer diperuntukkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi PP tersebut, diketahui bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, pada beberapa tahun yang akan datang, tenaga honorer sudah tidak diperkenankan lagi untuk berada di Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x