BERITASOLORAYA.com - Surat edaran mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 22 Juli tahun 2022.
Pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan untuk tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berlaku.
Maka, seluruh non ASN atau tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diharapkan mengikuti pendataan.
Adapun isi peraturan sebagaimana di atas tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.
Pendataan ini dapat diikuti oleh THK-II yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan Pegawai non ASN yang bekerja di Instansi pemerintah.
Non ASN yang mengikuti pendataan tenaga honorer wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring non ASN akan datanya masing-masing.
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan Non ASN Ketika Melamar di SSCASN pada Tanggal 25 Oktober 2022
Terdapat persyaratan yang diberlakukan bagi pegawai non ASN THK 2 yang mengikuti pendataan sebagai berikut.