Resmi, Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

1 November 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pelamar prioritas yang tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK 2022 /storyset/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pada pendaftaran PPPK 2022, terdapat pelamar yang telah lulus passing grade.

Pelamar PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tersebut akan mengisi pelamar prioritas pertama.

Namun, ada ketentuan bahwa pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, tidak dapat melanjutkan pendaftaran disebabkan suatu hal, apakah itu?

Baca Juga: Bantuan dari Direktorat SMP Ini Bukan Berupa Dana? Simak Rincian 4 Peralatan TIK untuk Satuan Pendidikan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari panduan seleksi SSCASN 2022, dari laman resmi bkn.go.id, berikut ketentuan pelamar prioritas pertama atau yang telah lulus passing grade.

Pelamar Prioritas 1

1. Apabila pelamar masuk dalam prioritas pertama dan memperoleh formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar.

Selain itu, akan diberikan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”

Baca Juga: Simak Tahapan untuk Jadi ASN PPPK 2022, Resmi dari BKN, Siapkan Sejak Sekarang Ya!

2. Lalu, pelamar mengisi pendidikan yang ada di kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki pelamar.

Kemudian pelamar dapat mengklik tombol selanjutnya. Apabila pelamar tidak mengisi di kolom pendidikannya maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).

3. Apabila pelamar masuk dalam kategori prioritas pertama, tapi tidak memperoleh kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.

Katerangannya yaitu: “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Harus Tahu, Siapkan Hal Ini untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, Resmi!

4. Pelamar yang menjadi prioritas pertama, akan tetapi tidak memperoleh formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

5. Maka, bagi pelamar prioritas pertama dapat melakukan turun maupun melakukan naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.

6. Apabila pelamar merupakan pelamar Prioritas Pertama, akan tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.

Ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.

Keterangan yang dimaksud: “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka, ini Buku Petunjuk SSCASN 2022 dan Linknya

7. Apabila pelamar bersedia untuk turun prioritas, langkah selanjutnya pelamar dapat menekan tombol 'Turun Status'.

8. Setelah pelamar menekan tombol turun status, maka selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian diminta memilih tombol 'Baiklah'.

9. Setelah prioritas pelamar berhasil untuk diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status pelamar prioritas.

10. Data yang tampil merupakan data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK. Apabila terdapat perbedaan data, maka harap untuk menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.

Baca Juga: Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

Hal itu dapat diakses melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, dengan klik link di sini atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.

11. Untuk penentuan status prioritas pelamar, akan ditentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.

Diketahui bahwa Pelamar Prioritas Pertama atau P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

Pelamar prioritas pertama melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

Apabila dalam Instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka pelamar Pl akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

Lebih lanjut, pelamar P2 dan P3 akan dilakukan observasi. Bagi pelamar P4/umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.

Apabila kuota formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler