BERITASOLORAYA.com – Ada aturan baru tentang pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Aturan tersebut resmi dirilis oleh Kemdikbud, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan diundangkan pada 9 September 2022.
Bagi guru dan kepala sekolah, hendaknya mencermati aturan baru dari Kemdikbud ini, sebab berkaitan dengan aturan seragam sekolah.
Seperti disebutkan dalam Permendikbud tersebut, bahwa ada 4 jenis seragam yang akan dikenakan oleh seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Aturan 4 jenis seragam tersebut secara rinci akan dijelaskan di bawah ini. Untuk itu, cermati informasinya ya.
- Seragam Nasional
Jenjang SD/SDLB memakai seragam nasioal dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah ati.
Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya
Jenjang SMP/SMPLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.