Simak Ketentuan Penggunaan E-Materai untuk Pendaftaran PPPK 2022, Jangan Lakukan Ini jika Tidak Ingin Gugur!

2 November 2022, 10:20 WIB
Materai tempel. /ANTARA/Puspa Perwitasari

BERITASOLORAYA.com - Pelamar PPPK 2022 perlu memperhatikan ketentuan penggunaan e-materai atau materai elektronik pada dokumen seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan terkait penggunaan e-materai sempat disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui sosialisasi Kementerian PANRB pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Penggunaan materai perlu diperhatikan agar pelamar PPPK 2022 tidak gugur saat mengikuti proses seleksi seperti yang terjadi pada tahun lalu.

"Tahun lalu banyak sekali dari Bapak-Ibu yang kemudian harus digugurkan karena Bapak-Ibu menggunakan materai palsu," kata Suharmen saat menjadi narasumber sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Hantam oleh Kotak, Kekuatan Datang, karena Tersakiti

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Rabu, 2 November 2022, penggunaan materai palsu tergolong sebagai tindakan kejahatan serius.

Ketentuan penggunaan materai sendiri sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon ASN.

Berdasar pada surat edaran tersebut, ada beberapa aturan dalam penggunaan materai yang dijabarkan sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Sudah oleh Ardhito Pramono, Cocok Didengarkan saat Santai

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelamar PPPK 2022 tentu tidak diperkenankan untuk menggunakan materai bekas pakai serta materai yang diperoleh dari hasil unduh atau hasil edit gambar yang bersumber dari internet.

Baca Juga: Lirik Lagu Kita Pernah Ada oleh Iqbaal Ramadhan, Ibu Ku Pernah Bilang, Tak Peduli Siapa yang Penting Bahagia

Untuk mengantisipasi kecurangan seperti tahun sebelumnya, maka di saat ini sistem SSCASN BKN telah menerapkan penggunaan e-materai.

"Kami menyiapkan sistem pendaftaran itu dengan menggunakan e-materai. Jadi, kita tidak lagi menggunakan materai fisik, tetapi menggunakan elektronik materai," tutur Suharmen.

Penggunaan e-materai pada sistem SSCASN juga telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Baca Juga: Resmi, Guru Wajib Siapkan Berkas Ini sebelum Tanggal 13 November 2022, Tidak Ada 2 Kali Kesempatan...

Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.

Selain itu, Suharmen memaparkan beberapa keuntungan penggunaan e-materai bagi pelamar PPPK 2022.

Adapun keuntungan menggunakan e-materai dalam formulir lamaran adalah sebagai berikut.

  1. Pelamar lebih dimudahkan dan diuntungkan, karena tidak perlu menghabiskan waktu untuk mencari materai.
  2. Pelamar tidak perlu menempel dan mengirimkan berkas, karena semuanya bisa dilakukan melalui sistem.

Baca Juga: Tips Wawancara untuk Beasiswa Unggulan, Catat dan Praktikkan Segera!

Suharmen juga mengatakan bahwa Perum Peruri telah menyediakan beberapa provider yang dapat dimanfaatkan pelamar PPPK untuk membeli e-materai.

Pelamar PPPK 2022 bisa membeli e-materai melalui PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, PT Peruri Digital Security (PDS), dan Koperasi Swadharma.

"Silahkan pilih di antara yang paling mudah bagi Bapak-Ibu untuk memilih yang penting e-materai tertempel di dalam surat lamaran yang Bapak-Ibu ajukan," ucap Suharmen.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Kementerian PANRB SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler