Aturan Baru Materai Pendaftaran PPPK 2022, Ini Cara Mudah Belinya Secara Online

- 1 November 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi e-materai
Ilustrasi e-materai /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id
 
BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran pengadaan PPPK 2022 telah resmi dibuka, karena akun SSCASN sudah dapat diakses.

Rekrutmen pendaftaran PPPK 2022 diperuntukkan bagi seluruh jabatan fungsional yang membuka, seperti tenaga kesehatan dan Guru yang digelar secara nasional.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bkn.go.id disampaikan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis (Guru) pengumumannya tanggal 31 Oktober 2022
 
Baca Juga: Pelamar Passing Grade Tidak Langsung Turun Prioritas di PPPK 2022, Kenapa? Begini Jawabannya

Seleksi PPPK 2022 bagi P1, P2, P3 dan pelamar umum, pendaftarannya dibuka tanggal 31 Oktober 2022 hingga tanggal 13 November 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru juga termasuk jadwal pendaftaran bagi seleksi jabatan fungsional lainnya seperti tenaga kesehatan.

Pengumuman penempatan bagi P1 yang lulus passing grade dilakukan tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022, setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Pl, P2, P3 dan pelamar umum pada tanggal 16 sampai tanggal 17 November 2022.
 
Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Prioritas Ketiga dan Umum Dapat Naik ke P2 dan P3, Ini Ketentuannya

Pada pendaftaran PPPK 2022, ada ketentuan implementasi penggunaan materai elektronik, yakni sesuai disampaikan dalam surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021.

Surat edaran BKN itu tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yang mana ada beberapa ketentuan penggunaan materai, antara lain:

Pertama, penggunaan materai wajib materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Kedua, penggunaan materai tidak diperkenankan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya materai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
 
Baca Juga: Guru Kategori Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Ikuti Pembelajaran PPG Dalam Jabatan? Cek Ketentuannya di Sini!

Ketentuan penggunaan materai sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan baru.

Kebijakannya adalah pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan melalui laman SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor setelah melakukan pembelian.
 
Baca Juga: Resmi, Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Ada Rekonsiliasi Data, Simak Selengkapnya

Cara pembubuhan e-materai atau materai elektronik dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi sebagai berikut:

1. Pembelian materai di PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/

2. Pembelian materai di PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

3. Pembelian materai di PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

4. Pembelian materai di PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. Pembelian materai di Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
 
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Guru Honorer Ini Jadi ASN tanpa Tes. Apakah Kategorinya?

Cara lainnya untuk membeli materai dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.

Adapun pedoman pendaftaran SSCASN 2022 untuk PPPK 2022 dapat diunduh secara lengkapnya dengan klik link di sini.

Demikian informasi seputar pengadaan PPPK 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x