BSU 2022 Cair, Penerima Segera Cek Hal Ini agar Bisa Dapatkan Rp600 Ribu, Resmi!

14 November 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi – BSU 2022 Cair, Penerima Segera Cek Hal Ini agar Bisa Dapatkan Rp600 Ribu, Resmi. //Instagram.com/@bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 dikabarkan cair dan siap disalurkan kepada para penerima bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan informasi penting terkait BSU 2022 melalui laman resminya.

Diketahui bahwa BSU 2022 akan dicairkan kepada seluruh penerima dengan nominal Rp600 ribu setiap penerima yaitu buruh atau pekerja.

Baca Juga: Simak! Deretan Bansos Ini Cair di Bulan November, Ternyata Cukup Banyak

Buruh atau pekerja yang menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria dari Pemerintah.

Sebab memang tidak semua buruh atau pekerja bisa menerima BSU tahun 2022 ini. Maka simak penjelasan syarat menjadi penerima BSU 2022 berikut ini.

  1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
  3. Pekerja digaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;
  4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu penuh;
  5. Pekerja/buruh bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri;
  6. Pekerja belum menerima program kartu prakerja;
  7. Pekerja belum menerima program keluarga harapan;
  8. Pekerja belum menerima bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Serba Putih dan Super Megah

Dari sekian syarat tersebut, buruh atau pekerja tentu harus mencermati agar bisa menyiapkan syarat dengan baik.

Selain itu, dengan adanya penjelasan syarat dari Pemerintah maka akan memberikan kemudahan dalam menentukan penerima BSU 2022 ini.

Selanjutny bagi penerima BSU 2022 perlu kiranya memahami bagaimana cara cek nama yang menerima BSU 2022. Simak langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pengumuman! Guru Honorer yang Diangkat Wajib Cek Besaran Gaji PPPK Tahun 2022 Semua Golongan

  1. Kunjungi website resmi Kemnaker yaitu www.kemnaker.go.id;
  2. Daftar akun dengan melengkapi syarat pendaftaran yang tertera. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone masing-masing;
  3. Setelah akun terdaftar, masuk kembali dengan akun tersebut;
  4. Lengkapi profil biodata diri yang meliputi foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  5. Periksa notifikasinya.

Selain langkah pengecekan, juga ada beberapa informasi lain yaitu tahapan penerima BSU 2022 resmi dari Pemerintah, meliputi:

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20, Disambut Sandiaga Uno

  1. Tahap pertama

Pekerja penerima BSU 2022 akan menerima notifikasi sebagai calon penerima bantuan sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. Tahap kedua

Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi kembali berisi penetapan pekerja sebagai penerima BSU.

  1. Tahap ketiga

Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank masing-masing.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pelamar P1, P2, P3, dan PU Harus Bersiap, Pemerintah akan Umumkan Hal Ini, Menyangkut Seleksi PPPK

Penyaluran BSU 2022 adalah melalui Bank Himbara atau Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia khusus penerima di daerah Aceh.

BSU 2022 diberikan dengan nominal sejumlah Rp600 ribu dan disalurkan oleh PT. Pos Indonesia.

Demikian informasi mengenai BSU 2022 dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler