Anggaran PPPK di Bali Disoroti, Ini Kata Anggota Komisi X DPR RI

14 November 2022, 21:26 WIB
anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba kini menyoroti anggaran PPPK di Provinsi Bali /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com -  Kinerja Pemerintah Daerah atau Pemda terkait PPPK disoroti oleh Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba. 

Hal itu khususnya mengenai anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Provinsi Bali yang disoroti oleh Anita. 

Menurut Anita, sejumlah daerah diduga telah memainkan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.

Hal itu karena mengingat pengakuan Kemenkeu bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah untuk digunakan menggaji PPPK. 

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Segera Daftar Program Ini, Tutup 11 Hari Lagi

Dikatakan oleh Anita bahwa Pemerintah Daerah tidak menggunakan anggaran DAU tersebut untuk menggaji PPPK.

"Saya minta Pak Menteri, Inspektorat Jenderal, tolong dilihat ada beberapa daerah yang dana DAU-nya sudah ditransfer (tapi belum dibayarkan)," ujar Anita.

"Kalau begini caranya kita minta KPK turun supaya (memantau) dana PPPK ini untuk apa. Kalau memang bukan (untuk) PPPK dibikin apa? takutnya disalahgunakan," kata Anita Jacoba saat Kunjungan Spesifik Komisi X DPR RI di Bali pada Jumat, 11 November 2022. 

Baca Juga: Sinopsis Hellboy Tayang di Bioskop Trans TV Senin Malam, Ketika Bocah Iblis Terperangkap di Dunia Manusia

Ditambahkan oleh Anita bahwasanya banyak guru yang lulus PPPK 2021 dan sudah mendapatkan SK, namun belum memperoleh gaji dari Pemda.

Dikatakan bahwa para guru tersebut, khususnya yang sudah lulus PPPK 2021 atau P1 melakukan pengaduan ke Komisi X DPR RI.

Sebab itulah, Anita meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa DAU yang sudah ditransfer Kemenkeu ke daerah, namun tidak digunakan untuk menggaji PPPK.

Baca Juga: Indonesia Terbitkan Izin Penggunaan Darurat EUA Vaksin Inavac, Apa Itu?

Selain itu, juga harus diberikan perhatian oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Nadiem Makarim. 

Termasuk kepada guru honorer atau guru non ASN yang sudah dinyatakan lulus PPPK 2021 dan sudah mendapatkan formasi.

"Ini yang saya soroti terkait dana PPPK, di mana Pemda meminta dana tambahan. Padahal kalau keterangan Deputi Keuangan (Kementerian Keuangan) sudah ada dana DAU yang telah dikirim bahkan adanya kelebihan," kata Anita. 

Baca Juga: Lirik Lagu Girls Like You yang Dinyanyikan oleh Maroon 5

Ditegaskan lagi oleh Anita bahwa hal tersebut setelah muncul kekhawatiran para guru akan adanya turunnya status (dari P1 ke P2). 

Ditambah pula banyak pula guru yang ada di daerah terpencil  sedang mengabdi puluhan tahun sering tidak lolos seleksi PPPK.

Anita kembali menegaskan bahwa  perlunya ada kepastian dari Pemda dan seluruh di daerah lainnya. Hal itu supaya diingatkan kembali hal tersebut untuk bisa usut langsung ke KPK. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler