Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS 2023, Begini Fakta Gaji yang Sebenarnya

16 November 2022, 14:55 WIB
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan /EmAji

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dinaikkan.

Fakta mengenai kenaikan gaji PNS cukup santer diperbincangkan karena derasnya informasi mengenai tingginya inflasi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Maka dari itu, seluruh pegawai pemerintah (PNS) maupun swasta mengharapkan adanya kenaikan gaji yang sesuai.

Namun faktanya, hingga saat ini kenaikan gaji PNS masih tetap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

Terlebih Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga terlihat tidak mengeluarkan pernyataan resmi terkait naiknya gaji PNS tahun 2023.

Hal ini dikarenakan Anggaran Belanja Negara (APBN) tahun 2023 telah ditetapkan.

Sebelum membahas mengenai besaran gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 tahun 2019, kamu perlu mengetahui mengenai golongan yang ada di PNS dan dapat menentukan besaran gaji.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2019, PNS terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4.

Belum lagi, pada golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 terbagi menjadi a, b, c, dan d.

Berbeda dengan golongan 4 yang memiliki pembagian hingga a, b, c, d, dan e.

Berikut gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 tahun 2019 berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Persoalan  Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan 

- Golongan 1a
Masa kerja terpendek: Rp1.560.000
Masa kerja terpanjang: Rp2.335.800

- Golongan 1b
Masa kerja terpendek: Rp1.704.500
Masa kerja terpanjang: Rp2.472.900

- Golongan 1c
Masa kerja terpendek: Rp1.776.600
Masa kerja terpanjang: Rp2.577.500

- Golongan 1d
Masa kerja terpendek: Rp1.851.800
Masa kerja terpanjang: Rp2.686.500

Baca Juga: Beredar Rumor Bobby iKON Tidak Tanda Tangani Kontrak Baru di Agensinya, YG Entertainment Berikan Konfirmasi

-Golongan 2a
Masa kerja terpendek: Rp2.022.200
Masa kerja terpanjang: Rp3.373.600

- Golongan 2b
Masa kerja terpendek: Rp2.208.400
Masa kerja terpanjang: Rp3.516.300

- Golongan 2c
Masa kerja terpendek: Rp2.301.800
Masa kerja terpanjang: Rp3.665.000

- Golongan 2d
Masa kerja terpendek: Rp2.399.000
Masa kerja terpanjang: Rp3.820.000

- Golongan 3a
Masa kerja terpendek: Rp2.579.400
Masa kerja terpanjang: Rp4.236.400

Baca Juga: Ferry Paulus jadi Dirut PT LIB yang Baru, Liga 1 Ancang-Ancang Digelar Desember?

- Golongan 3b
Masa kerja terpendek: Rp2.699.500
Masa kerja terpanjang: Rp4.415.600

- Golongan 3c
Masa kerja terpendek: Rp2.802.300
Masa kerja terpanjang: Rp4.602.400

- Golongan 3d
Masa kerja terpendek: Rp2.920.800
Masa kerja terpanjang: Rp4.797.000

- Golongan 4a
Masa kerja terpendek: Rp3.044.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.000.000

Baca Juga: Guru Kriteria Ini Wajib Tahu Agenda Ini, Resmi Ditjen GTK Batas Akhir 25 November 2022!

- Golongan 4b
Masa kerja terpendek: Rp3.173.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.211.500

- Golongan 4c
Masa kerja terpendek: Rp3.307.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.431.900

- Golongan 4d
Masa kerja terpendek: Rp3.447.200
Masa kerja terpanjang: Rp5.661.700

- Golongan 4e
Masa kerja terpendek: Rp3.593.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.901.200

Baca Juga: Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah? Ada Ketentuan, Simak di Sini!

Itulah penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan besaran jumlah gaji PNS saat ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler