BERITASOLORAYA.com - Guru yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beragam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah).
Tunjangan-tunjangan yang dimaksud dalam artikel ini adalah tunjangan profesi (guru), tunjangan khusus (guru) dan tambahan penghasilan (tamsil).
Dengan ditetapkannya beragam tunjangan yang diterima oleh guru PNS, ternyata salah satu tunjangan guru ini tidak bisa diperoleh oleh semua guru PNS.
Baca Juga: Guru Kriteria Ini Wajib Tahu Agenda Ini, Resmi Ditjen GTK Batas Akhir 25 November 2022!
Tunjangan apakah itu? Simak penjelasan tunjangan yang tidak dapat diterima oleh guru PNS, dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 19 Tahun 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2019 mengatur mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjanga-tunjangan yang berhak diterima oleh guru PNS.
Sebelum itu, harus diketahui definisi dari masing-masing tunjangan yang akan dijelaskan.
Tunjangan profesi adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Jenis tunjangan ini disalurkan untuk memberikan rasa penghargaan atas profesionalitas guru hingga menerima sertifikat pendidik.