Siap-siap Naik! Segini Besar Gaji PNS Terbaru! Lengkap untuk Semua Golongan

- 14 November 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com -Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan dikabarkan mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Kenaikan gaji PNS dipicu karena tingginya kabar mengenai inflasi dan membuat upah tenaga pemerintah ataupun tenaga swasta dan yang lainnya juga diharuskan mengalami kenaikan.

Namun, hingga saat ini kenaikan gaji PNS di semua golongan masih belum ada pernyataan secara jelas dan resmi.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pelamar P1, P2, P3, dan PU Harus Bersiap, Pemerintah akan Umumkan Hal Ini, Menyangkut Seleksi PPPK

Sebagai informasi, seluruh rincian gaji PNS disahkan dalam lampiran yang ada di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 yang akan dibahas di artikel ini.

Apabila besaran gaji belum naik pada tahun 2023, maka berapakah besaran gaji PNS yang diterima saat ini?

Simak besaran gaji di semua golongan PNS dengan lengkap yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019.

Terdapat empat golongan pada PNS yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.

Baca Juga: Sejumlah 127.186 Guru Diangkat di PPPK 2022? Ini Kata Nunuk Suryani

Pada Golongan I, Golongan II dan Golongan III terbagi menjadi empat sub golongan lagi menjadi a, b, c dan d.

Sedangkan Golongan IV memiliki sub golongan yang terbagi menjadi lima, yaitu a, b, c, d dan e.

Besaran gaji PNS juga berbeda di setiap golongan serta tergantung dari perbedaan masa kerja golongan. Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Hati-hati, Ini 6 Penentu Pelamar PPPK Guru 2022 Bisa Lanjut atau Tidak, Nomor 5 Sering Buat Gugur...

- Golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- Golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- Golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- Golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000

- Golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600

- Golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Baca Juga: Baru, Ini Cara Pendaftaran PPPK Guru dan Nakes 2022. Lakukan Langkah-langkah Ini agar Jadi Peserta...

Itulah rincian besaran gaji pokok PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.

Hingga saat ini belum terdapat kejelasan dan keterangan resmi untuk kenaikan gaji pokok PNS tahun 2023.

Tapi dari nominal gaji yang disebutkan di atas, juga terdapat beberapa tunjangan untuk menambah nominal gaji pokok setiap bulannya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x