Gaji ASN Baru Mulai Rp1 Juta, Tidak Rp5 Juta. Alasannya Begini. MenpanRB: karena Harus Dibayar...

23 November 2022, 09:06 WIB
Gaji ASN Baru Mulai Rp1 Juta, Tidak Rp5 Juta, Alasannya Begini. MenpanRB: karena Harus Dibayar /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN masih menjadi persoalan.

Khususnya gaji tenaga honorer jadi ASN ini turut dibahas dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama MenpanRB dan BKN, pada Senin, 21 November 2022 lalu.

MenpanRB, Azwar Anas menyebutkan bahwa gaji tenaga honorer yang diangkat jadi ASN tidak sampai Rp5 juta.

Pasalnya pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi para Bupati dan Walikota dari berbagai daerah yang menyebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat jadi ASN jika digaji Rp5 juta, banyak daerah yang tidak mampu.

Baca Juga: PPPK 2022 Jadi Solusi Pendidikan Unggul di Indonesia, Kemenkeu: Kami Telah Siapkan Sejumlah Dana untuk...

“Kata Bupati Kota, tolong jangan dipatok PPPK itu honornya harus Rp5 juta sekian, kami enggak mampu, bikin aja salary range, kata beliau, kata para Bupati ini,” kata Azwar menyampaikan pesan Bupati.

Dalam hal ini, Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait persoalan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

Azwar menyebutkan bahwa opsi untuk penggajian menggunakan salary range masih dipertimbangkan.

Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?

“Teman-teman sudah memberikan alternatif solusi, salah satunya adalah ada salary range antara, misalnya antara Rp1 sampai Rp6 juta sesuai dengan kemampuan daerah,”  kata Azwar.

Lebih lanjut Azwar menyebutkan bahwa banyak daerah yang dulunya mampu membayar ASN, tetapi semenjak ada peraturan yang lebih detail daerah menjadi tidak mampu.

“Ada banyak daerah kami mampu dulu Pak, tapi Pusat bikin aturan detail kami jadi gak mampu, karena harus dibayar Rp5 juta, padahal ditempat kami digaji Rp1,5 saja katanya berkenan,” kata Azwar.

Masih dalam kesempatan yang sama, Azwar menyebutkan bahwa pihaknya masih menyediakan alternatif lain.

Baca Juga: 10 Instansi dengan Jumlah Pendataan Non ASN Terbanyak, Kemenag Jadi yang Terbanyak

Alternatif lain itu akan dibahas pada Rapat yang kesempatan yang lain.

“Ini ada beberapa alternatif, nanti Insya Allah Bapak-bapak sekalian kami sampaikan di forum yang lebih luas,” kata Azwar.

Sebagai informasi bahwasanya untuk penggajian tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN akan berlaku apabila ASN baru telah mendapatkan SK.

SK ini merupakan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa tenaga honorer terkait telah resmi diangkat menjadi ASN baik PPPK maupun PNS.

Untuk sistem pemberian gaji sendiri kepada para ASN, melalui Pusat yang mentransfer ke Daerah, barulah Daerah akan mentransfer ke rekening ASN.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler