Info Penting Terkait Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN, 3 Hari Lagi Berakhir

- 28 Oktober 2022, 16:20 WIB
Pemberitahuan BKN terkait pendataan non ASN atau tenaga honorer
Pemberitahuan BKN terkait pendataan non ASN atau tenaga honorer /instagram.com/@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara menyampaikan informasi penting terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. 

Informasi penting yang disampaikan oleh BKN terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN diimbau dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. 

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan tentang imbauan pendataan tenaga honorer atau non ASN melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022. 

Pendataan tenaga honorer atau non ASN dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud Ini Wajib Dipelajari Guru dan Kepala Sekolah. Simak Lengkapnya di Sini...

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang nantinya terdiri dari 2  jenis status. 

Jenis kepegawaian yang berlaku di  lingkungan instansi Pemerintah, yaitu PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023.

Peserta yang diimbau untuk mengikuti pendataan yaitu THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah. 

Non ASN dan THK 2  saat pendataan harus membuat akun yang tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring non ASN akan datanya masing-masing. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x