Resmi, Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2023 Terkait Skema Ini 

- 30 Oktober 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Seperti yang diketahui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara atau non ASN.

Mengenai hal itu, diketahui bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah yang diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Keputusan penghapusan tenaga honorer atau non ASN tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
 
 
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB menyiapkan skema yang jelas.

Tujuan dari skema yang dimaksud di atas guna untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah dan tersebar di seluruh Indonesia.

"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," ujar Doli usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis 16 Juni 2022 lalu.
 
Baca Juga: Resmi Seputar PPG Daljab Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Cek 5 Poin Penting Ini!

Doli menyampaikan bahwa tenaga honorer atau non ASN yang berada di instansi pemerintah harus memiliki status yang pasti untuk kedepannya.

"Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain," katanya.

Pemberlakuan penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang direncanakan pada bulan November 2023, menurut Doli akan menimbulkan kekhawatiran.

Menurut Doli juga dapat berpengaruh pula pada kinerja tenaga honorer atau non ASN di pemerintah daerah.
 
Baca Juga: Terbaru, Jadwal Lengkap Kegiatan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022 Hingga Uji Kompetensi

Mengingat pula terbantunya pemerintah daerah dengan adanya tenaga honorer atau non ASN.

Bahkan, di beberapa daerah tidak jarang ditemui jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari pada pegawai ASN. Apabila dihapus, menurut Doli hal itu tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar sempat menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan.

Akan tetapi, tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemerintah lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
 
Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud Tetapkan Sejumlah Persyaratan Ini untuk Sertifikasi Guru. Apa Saja? Simak di Sini..

Contohnya saja di lingkungan pemerintah Provinsi Riau terdapat sekitar 18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang harus mendapat perhatian pemerintah.

"Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK," kata Syamsuar.

Perlu diketahui bahwa pengadaan ASN 2022 ini, untuk ASN PPPK akan segera dibuka. Mengingat adanya pengadaan sosialisasi kebijakan PPPK 2022 yang digelar oleh Kementerian PANRB pada tanggal 27 Oktober 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x