3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer, dari yang Diberhentikan Semua hingga Diangkat

3 Desember 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. 3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer, Menpan RB Sudah Siapkan Ini /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan penuntasan tenaga honorer masih menjadi topik hangat. Apalagi nantinya di Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian.

Sehubungan dengan hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Sebelumnya, pemerintah telah mengupayakan pendataan tenaga honorer yang sudah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 hingga dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Namun, hingga tanggal 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi mengenai Tunjangan untuk Kesejahteraan, ini Daerah yang Sudah Dapat

Hasil yang diperoleh dari pendataan tenaga honorer sebelumnya, pasca uji publik di pusat maupun daerah sebanyak 2.360.723 orang.

Tujuan dari pendataan ini untuk memetakan tenaga honorer atau non ASN yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Atas hal itu, dalam penanganan penataan tenaga honorer dicarikan tiga solusi terbaik dalam penuntasannya sebagimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Daftar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Kemdikbud dan Kemenag

1. Seluruh Tenaga Honorer Diberhentikan

Pilihan penuntasan tenaga honorer pertama yaitu dengan memberhentikan seluruhnya. Akan tetapi, solusi ini dapat berdampak kepada kelangsungan pelayanan publik.

Apalagi masa pensiun ASN sudah tiba, namun belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, sebagaimana yang disampaikan Anas.

2. Seluruh Tenaga Honorer Diangkat

Solusi kedua adalah seluruh tenaga honorer diangkat. Namun, hal itu juga perlu dipahami karena membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar, sebagaimana yang disampaikan Anas.

Baca Juga: Ingin Jadi PPK atau PPS Pemilu 2024? Simak Rincian Besaran Gaji serta Masa Kerjanya Berikut ini

Selain itu, masih belum diketahui secara jelas kualitas dan kualifikasi tenaga honorer yang diangkat tersebut.

3. Tenaga Honorer Diangkat Berdasarkan Skala Prioritas

Pilihan solusi ketiga yakni diangkatnya tenaga honorer berdasarkan skala prioritas maksudnya adalah dengan mempertimbangkan prioritas.

Prioritas yang diutamakan oleh pemerintah, saat ini yaitu pada pelayanan pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," kata Anas.

Pilihan opsi untuk menuntaskan tenaga honorer, sudah dikaji plus dan minusnya. Selain itu, akan dikaji pemerintah secara mendalam.

Maksudnya adalah menautkannya dengan kualitas birokrasi, kemudian kekuatan fiskal, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga: Mulai 2023, Inilah Rincian Tunjangan untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat, Ada Kabar Baik?

"DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Anas.

Anas juga menyampaikan bahwa hal itu harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganannya, mengenai berbagai hal yang telah didiskusikan bersama bersama stakeholders terkait.

Penanganan penyelesaian tenaga honorer bukan menjadi urusan pusat, namun menjadi urusan Pemerintah daerah juga.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler