Begini Aturan Terbaru PPKM Untuk Perjalanan Liburan Keluar Kota Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Selengkapnya

13 Desember 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023. /Pixabay/iqbalnuril/

 

BERITASOLORAYA.com – Libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 sebentar lagi akan terlaksanakan.

Terhitung sejak hari ini, tersisa 17 hari lagi menuju tahun 2023. Tentu menjadi hari yang dinanti-nanti.

Hari libur Natal dan Tahun Baru 2023 menjadi incaran masyarakat untuk bertemu keluarga atau sekedar healing dari kesibukan kerja.

Demi mengatur mobilisasi masyarakat yang mulai melakukan perjalanan, Pemerintah telah menetapkan aturan PPKM terbaru.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa, Selamat!

Aturan PPKM tersebut Pemerintah berlakukan kepada seluruh wilayah Indonesia mulai dari 6 Desember hingga 9 Januari 2023, termasuk di dalamnya aturan perjalanan ketika menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota melalui darat wajib mengetahui aturan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023 tersebut.

Untuk mengetahui ketentuan Pemerintah terkait aturan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023, simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Baru 60 Pemda yang Sudah Ajukan Formasi Guru PPPK 2023 Sesuai Kebutuhan, Adakah Daerah Anda?

Pemberlakuan PPKM yang dimulai sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Dimana Kementerian Perhubungan menerapkan syarat melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, bagi masyarakat yang berusia 18 tahun keatas memiliki kewajiban telah melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga.

Sementara warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan telah vaksin kedua.

Baca Juga: Menpan RB Beberkan Kategori Prioritas Diangkat ASN Tahun 2023 Sekaligus Jabatan yang Akan Dikurangi Nantinya

Masyarakat yang tidak divaksin atau bahkan belum divaksin harus memiliki alasan medis yang ditunjukkan secara sah melalui surat keterangan dokter yang merujuk pada rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, kedua ketentuan perjalanan bagi masyarakat yang berusia 6 tahun sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika pada rentang usia tersebut dan berasal dari perjalanan luar negeri maka tidak wajib divaksin.

Apabila terdapat masyarakat dengan rentang usia 6-17 tahun belum divaksin wajib menyertakan surat keterangan yang menunjukkan alasan medis tidak divaksinasi.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta untuk Ditinjau Ulang Komisi II DPR RI

Ketiga, masyarakat yang berada dibawah rentang usia 6 tahun tidak wajib divaksin dan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Namun, pendamping anak usia dibawah 6 tahun wajib memenuhi persyaratan perjalanan yang telah disebutkan diatas.

Diketahui bahwa potensi pergerakan masyarakat pada perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini mengalami peningkatan.

Dimana akan terjadi peningkatan sebesar 9% dibandingkan pada tahun 2021 lalu kendaraan yang terdata.

Baca Juga: 5 Kegiatan Seru dan Positif yang Bisa Dilakukan Siswa SMP, SMA, dan SMK saat Class Meeting

Pada 2021 lalu libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebanyak 3.095.514 kendaraan sedangkan pada tahun ini, libur Natal dan Tahun Baru 2023 adalah sebanyak 60,6 juta orang atau 22,4% dari jumlah penduduk Indonesia.

Hal ini tentu mengalami peningkatan yang cukup besar sehingga pemerintah perlu menetapkan aturan perjalanan agar terhindar dari potensi pandemi selanjutnya.

Ketentuan ini dikhususkan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler