BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 terdapat peraturan mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN.
Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut berdasarkan peraturan yang ada, berlaku pada 28 November 2023
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer mendatang untuk ditinjau kembali.
Hal itu disebabkan adanya sejumlah isu penanganan tenaga non ASN di Pemerintah Pusat maupun di tingkat daerah yang masih belum tuntas.
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru dan Positif yang Bisa Dilakukan Siswa SMP, SMA, dan SMK saat Class Meeting
Doki menyebut bahwa pada rencananya, implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu," kata Doli.
Namun, apabila pendataan tenaga honorer belum selesai, penghapusan non ASN diminta ditinjau ulang untuk ditunda.
Berdasarkan laporan, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non ASN sebanyak 590 instansi. Di antara instansi tersebut meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.