Mau Buat SKCK Secara Online? Begini Cara dan Persyaratan Lengkapnya, Cek Segera

14 Desember 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi, cara membuat SKCK Online. /Instagram/@skckrestabesbandung/

BERITASOLORAYA.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK saat sering menjadi salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan.

Maupun persyaratan dalam tes masuk perguruan tinggi atau berbagai kegiatan lainnya yang mengharuskan adanya riwayat kelakuan baik dari Kepolisian atau SKCK tersebut.

Umumnya pengurusan SKCK tersebut dilakukan langsung ke kantor polisi yang berada di tempat tinggal seseorang.

Baca Juga: Penting, Pertanyaan Ini Sering Ditanyakan saat Sosialisasi SNPMB. Terungkap Alasan Wajib Pilih 1 PTN Domisili

Namun sekarang, di era digitalisasi ini Pemerintah memberlakukan pendaftaran SKCK melalui online atau daring.

Perlu diketahui, SKCK atau dengan nama lain Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan sebuah pernyataan atau catatan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

Catatan dalam SKCK atau SKKB tersebut berisi tentang riwayat (catatan) kejahatan seseorang.

Sistem pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang secara online tersebut memudahkan Anda memiliki SKCK.

Baca Juga: Tahun Depan Jadi Kepala Sekolah Lebih Gampang? Kuota Guru Penggerak 2023 Hampir 3 Kali Lipat

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah selama enam bulan dihitung dari pertama kali terbit.

Jika masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut habis Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui online.

Adapun tata cara mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui online cukup mudah.

Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dokumen dan mengisi beberapa formulir pendaftaran yang dapat diakses secara online.

Baca Juga: Problematika Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Tanya Jawab yang Perlu Dipahami

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui tahap per-tahap pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

1. Sebagai pendaftar Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan mengisi form pendaftaran yang diakses melalui situs skck.polri.go.id.

2. Setelah itu, Anda bisa masuk pada laman pendaftaran diatas dan mengklik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas laman situs.

3. Ketika Anda telah mengklik form tersebut, secara otomatis Anda akan ditampilkan beberapa formulir yang harus diisi.

Pilihan yang tersedia diantaranya Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Anda perlu mengisi form tersebut dengan lengkap.

Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

4. Di menu Satwil. Anda bisa memilih jenis Keperluan yang Anda butuhkan. Misalnya Keperluan SKCK untuk pekerjaan maka diisi Keperluan Pekerjaan.

5. Setelah seluruh kelengkapan data telah Anda isi, Anda bisa klik menu Pilih Kesatuan Wilayah. Gunanya untuk memproses pembuatan maupun pengambilan SKCK.

Anda perlu mengisi sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Guna Keperluan Naik Pangkat Tenaga Honorer, Hal Ini Didesak Harus Segera Valid, sebelum...

6. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi seluruh kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol lanjut pada bagian kanan bawah.

7. Tahap ini akan ditampilkan formulir data diri yang perlu Anda isi kembali. Seperti data identitas diri sampai riwayat Pendidikan.

8. Setelah itu, Anda akan memperoleh bukti pendaftaran SKCK via online dan nomor yang akun yang digunakan dalam pembayaran biaya SKCK online.

Pembayaran biaya SKCK online tersebut perlu Anda bayar melalui bank.

9.Setelah melakukan pembayaran biaya SKCK online. Anda dapat mencetak bukti pendaftaran online lalu mengambil surat SKCK fisik di Polres tempat domisili Anda.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Diberi Waktu sebelum 31 Desember 2022, Hasilnya Bisa Dilihat di Sini...

Bagi Anda pemohon SKCK online Mabes Polri, Anda hanya dapat mengambil fisik SKCK di Jakarta.

Demikian cara mendaftar SKCK online yang perlu Anda ketahui.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler