Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

20 Desember 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com – Aturan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang masih menjadi perbincangan hangat.

Sebagaimana diketahui, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah telah tertuang dalam surat Menpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sehubungan dengan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang, politisi Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid menawarkan solusi.

Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat

Secara spesifik Sodik Mudjahid menyinggung nasib guru honorer. Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR RI, Sodik menawarkan solusi realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus yang dimaksud politisi Gerindra itu adalah Pansus yang bertugas mempercepat penyelesaian guru honorer.

Menurutnya, diperlukan sebuah Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi untuk memberikan solusi bagi persoalan guru honorer yang terkesan berlarut-larut.

Ia menilai instansi kementerian seperti Kemenpan RB, Kemdikbud, Kemenkes, dan instansi-instansi lain dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama,” kata Sodik pada Jumat, 16 Desember 2022.

Ia melanjutkan sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut."

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Menurut Sodik, permasalahan guru honorer selalu menemui kebuntuan lantaran permasalahan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, buntut dari pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah pusat saat ini sedang membahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga pernah menyinggung perihal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Ia telah meminta Kemenpan RB menyiapkan skema yang jelas untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah seluruh Indonesia.

Menurutnya, Kemenpan RB harus mempunyai rencana yang jelas untuk kelanjutan nasib tenaga honorer sebelum batas waktu penghapusan honorer yang ditetapkan.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pemilihan Formasi untuk Pelamar Umum? Cek Alur Seleksi PPPK Guru 2022

"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023,” kata Doli pada 16 Desember 2022 lalu.

Ia menambahkan, “Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain.”

Kebijakan penghapusan tenaga honorer memang masih diberlakukan akhir tahun 2023. Namun, peraturan ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer.

Banyak tenaga honorer yang khawatir dengan nasibnya tahun depan padahal selama ini tenaga honorer telah banyak membantu pemerintah daerah.

Situs DPR RI juga menyebutkan di beberapa daerah jumlah tenaga honorer bahkan lebih banyak dari jumlah PNS.

Baca Juga: Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

Penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan akan berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah nantinya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler