Guru Honorer Tahun 2023 Sesuai Juknis dengan Kriteria Ini akan Dapat Tunjangan

- 20 Desember 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi tunjangan guru honorer
Ilustrasi tunjangan guru honorer /
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan selain diberikan kepada guru ASN juga diberikan kepada guru non ASN, termasuk untuk tahun 2023.

Demikian juga untuk tunjangan profesi guru pada tahun 2023 diberikan kepada guru ASN dan juga non ASN yang sudah sertifikasi.

Diketahui bahwa, guru non ASN yang baru memperoleh Serdik, akan diberikan tunjangan di tahun berikutnya.
 
 
Contohnya jika sertifikat diperoleh tahun 2022, di tahun 2023 jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku akan mendapatkan tunjangan.

Bagi guru non-PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan TPG sesuai penyetaraan pada tahun berikutnya.
 
Kriteria Penerima TPG:

1. Guru tersebut mempunyai surat keputusan (SK) pengangkatan dari PPK sebagai PPPK bagi guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
 
Baca Juga: Laksamana TNI Yudo Margono Dilantik, Jokowi Imbau Panglima TNI Baru Tegas Menindak KKB di Papua

2. Guru tersebut mempunyai surat keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk bagi guru non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

3. Guru tersebut mempunyai surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. Guru tersebut mempunyai penghasilan tetap dari pemda atau yayasan sesuai kewenangan.

5. Guru tersebut harus tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
Baca Juga: Nataru Sebentar Lagi, TNI dan Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Pengamanan

6. Guru tersebut harus aktif mengajar sebagai guru mapel/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

7. Guru tersebut mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.

8. Guru tersebut harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
 
Baca Juga: Inilah Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru untuk Syarat Dapat Tunjangan

9. Guru tersebut harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

a. Guru tersebut merupakan guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Di mana hal itu dengan ketentuan diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan.
 
Baca Juga: 4 Logo Obat dan Artinya Ini Perlu Anda Ketahui beserta Tempat Mendapatkannya, Ada yang Bisa Ketergantungan

Selain itu, guru mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

b. Guru yang mengikuti program pertukaran guru non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

c. Guru yang bertugas di daerah khusus.
 

10. Guru yang mempunyai penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian

11. Guru yang tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x