Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

23 Desember 2022, 13:05 WIB
Tenaga honorer diberhentikan tanggal 1 Januari 2023 /YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Kabar pemberhentian tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ramai diperbincangkan oleh kalangan tenaga honorer.

Pemberhentian tenaga honorer atau non ASN ini diketahui berasal dari surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Ende nomor BKPSDM. S10.5455/PP/XI/2022 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Adanya surat edaran pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 tersebut, disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II tahun sidang 2022-2023, pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Pada Rapat tersebut, Abdul Fikri Faqih, Anggota DPR RI menyampaikan terkait dengan pelaksanaan PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Selamat, untuk Guru dan Kepsek. Bukan Depan Akan Cair Uang Ini. Jumlahnya Fantastis dan Ada 2 Tahap...

Fikri menyampaikan bahwasanya pada rekrutmen PPPK guru 2022 ini telah ada sebanyak 292 ribu guru yang mendapatkan kepastian formasi.

“Urusan PPPK, khususnya pada bidang pendidikan, guru. Itu ada 293 ribu sudah dapat kepastian formasi,” kata Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 193 ribu yang menunggu proses dan dari jumlah tersebut Komisi X telah mendampingi dan hasilnya yaitu sebanyak 127 ribu.

Fikri pun memastikan bahwa jumlah 127 ribu guru tersebut telah mendapatkan formasi yang jelas.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru Kategori Ini Bisa Cairkan Uang Ini Sekarang. Nominalnya Capai Rp1,4 Juta...

“Yang sekarang sedang menunggu proses adalah 193 ribu. Dari 193 ribu itu, kita Komisi X sudah mendampingi dan hasilnya adalah 127 ribu, Insya Allah ada formasi yang jelas,” kata Fikri.

Sementara untuk sebanyak 65.954 sedang dilakukan proses dan yang belum ada kejelasan adalah sebanyak 19.013.

Di sisi lain, Fikri juga sempat menyinggung persoalan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Di mana hal tersebut diketahui dari surat edaran Bupati Ende yang menyebutkan bahwa tanggal 1 Januari 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Kategori Ini Dapat Uang Rp1,5 Juta. Cek Penerima dan Syaratnya...

“Hari ini heboh karena ada Bupati, Walikota yang sudah menerbitkan surat bahwa per 1 Januari itu sudah tidak ada lagi honorer,” kata Fikri.

Fikri menjelaskan bahwasanya masih ada permasalahan tenaga honorer yang belum diselesaikan. Akan tetapi sudah ada permbehentian tenaga honorer.

Dalam hal ini, Fikri berharap untuk yang telah lolos passing grade yaitu sebanyak 193 orang guru harus segera diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut disampaikan kepada KemenpanRB, Kemdikbud Ristek, dan BKN agar segera melolos guru yang lolos passing grade 2021.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Tenaga Honorer Segera Bersiap di Tanggal 24 Desember 2022, Klik Link nya di Sini....

Kecuali bagi guru-guru yang telah meninggal dan mengundurkan diri terdapat sebanyak 379.

“Mereka kalau kemudian diberhentikan itu artinya berarti sekolah-sekolah itu tanpa guru,” kata Fikri.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler