Inilah 23 Daftar Peserta Partai Pemilu 2024, Cek Berikut 

29 Desember 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar peserta partai pemilu untuk tahun 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat daftar peserta pemilu untuk tahun 2024 yang telah ditetapkan.

Penetapan daftar peserta partai pemilu tahun 2024 dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, terdapat daftar peserta partai pemilu tahun 2024 yang sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan daftar peserta partai pemilu tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Buka Lowongan CASN 2023, Simak Kebutuhannya Berikut Ini

Adapun penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Dikatakan bahwa penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Adapun daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ketentuan Istirahat Melahirkan bagi Pekerja Perempuan, Simak Selengkapnya Berikut Ini

- Pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Ketiga, Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Keempat, Partai NasDem
- Kelima, Partai Bulan Bintang (PBB)

- Keenam, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Ketujuh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Kedelapan, Demokrat (PD)
- Kesembilan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Kesepuluh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

- Sebelas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Dua belas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Tiga belas, Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Empat belas, Partai Amanat Nasional (PAN)
- Lima belas Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Juga: Telah Terbit Jadwal SNBP dan SNBT, Catat! Siswa dan Sekolah Harap Persiapkan Diri Dari Sekarang

- Enam belas Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Tujuh belas, Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
- Delapan belas, Partai Aceh
- Sembilan belas, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Dua puluh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa.

- Dua puluh satu, Partai Darul Aceh
- Dua puluh dua, Partai Nanggroe Aceh
- Dua puluh tiga, Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Pemilihan umum atau pemilu secara umum adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok anggota masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Berikut Prioritas Utama Seleksi dan Arah Kebijakannya

Pemilihan ditujukan dalam upaya sebagai memilih seseorang untuk memegang jabatan Administrasi publik.

Fungsi utama dari diadakannya pemilu, yaitu untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat.

Di Indonesia pemilihan umum atau pemilu biasanya diadakan setiap (lima) 5 tahun sekali, untuk pemilihan presiden.

Demikian informasi seputar daftar peserta partai pemilihan umum atau pemilu di tahun 2024.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler