BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan yang perlu Anda ketahui.
Adapun informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama supaya tidak terlewat.
Informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini dijelaskan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.
Selain itu, di dalam unggahan tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini disampaikan tentang dua informasi penting yang perlu Anda ketahui. Apa saja itu?
Baca Juga: Telah Terbit Jadwal SNBP dan SNBT, Catat! Siswa dan Sekolah Harap Persiapkan Diri Dari Sekarang
Jadi dua informasi penting yang disampaikan dalam unggahan tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan itu adalah lama istirahat dan gaji ketika cuti melahirkan.
Informasi pertama yang bisa Anda ketahui tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan adalah waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
Bagaimana ketentuan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan yang diperoleh oleh seorang perempuan?
Jadi perlu Anda pahami bahwa ada ketentuan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan yang diperoleh perempuan, yaitu selama 1,5 bulan.