Sesuai Aturan, Pemerintah Larang Rekrut Tenaga Honorer hingga Kepastian Seleksi CASN 2023

31 Desember 2022, 12:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk memberi kepastian nasib bagi tenaga honorer /Runi/DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai tenaga honorer dan juga seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Informasi mengenai tenaga honorer dan CASN 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh DPR RI.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI dan PANRB, berikut ini informasi tentang tenaga honorer dan CASN 2023.

Pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi.

Di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian, yakni PPPK dan PNS.

Baca Juga: Resmi, Pengangkatan CASN Jadi ASN Masa Percobaan Lebih dari 1 Tahun, Cek Ketentuannya

Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa telah mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib tenaga honorer. 

Diharapkan Saan dalam menyelesaikan tenaga honorer harus pula diperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer tersebut. 

Saan menyebut juga bahwa banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

Lebih lanjut, Komisi II DPR juga terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Sebab, terdapat beberapa non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Baca Juga: Berlaku untuk Semua Guru, Tendik Dapat 2 Kabar Baik Ini dari Kemdikbud dan MenpanRB. Paling Dinanti-nanti...

Salah satu contoh permasalahan tenaga honorer, seperti halnya yang ada di Jawa Barat.

Di Provinsi Jawa Barat ada banyak tenaga honorer yang sudah berusia sepuh, sebagaimana yang disampaikan oleh Saan.

Sementara itu, untuk menunjang nasib tenaga honorer di tahun 2023, salah satunya dapat mengikuti seleksi CASN yang nantinya dibuka.

Dilansir dari laman menpan.go.id, dijelaskan mengenai arah kebijakan rekrutmen CASN tahun 2023.

Baca Juga: Jaminan Kesejahteraan Guru Tahun 2023, Ada 5 Tunjangan ini yang Didapat

Arah kebijakan pertama adalah Pemerintah fokus pada pelayanan dasar, seperti halnya guru dan juga tenaga kesehatan. 

Arah kebijakan kedua yaitu pemerintah akan memberi kesempatan rekrutmen seleksi yang diperuntukkan bagi talenta digital serta data scientist secara terukur. 

Arah kebijakan ketiga yaitu pemerintah akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara sangat selektif.

Arah kebijakan keempat yaitu pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang dapat terdampak oleh adanya transformasi digital.

Baca Juga: Kecantikkan Pacar Bule Song Joong Ki Buat Kagum Netizen, Visualnya Jadi Trending di Korea Selatan

Selanjutnya, prioritas seleksi CASN tahun 2023 adalah hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu yang lain, termasuk juga talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.

Prioritas seleksi PPPK 2023 seperti di tahun 2022, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Penetapan kebutuhan formasi rekrutmen CASN akan diperhatikan pemerintah berdasarkan  pendapat Menteri Keuangan dan juga pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Kebutuhan formasi CASN juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang sudah dan akan pensiun serta pemenuhan SDM.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler