Jadwal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai dengan Usulan Pemerintah. Di Tahun Ini?

4 Januari 2023, 15:51 WIB
Ilustrasi jadwal tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes /Pexels/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com- Tidak sedikit dari tenaga honorer atau non ASN yang telah mengetahui bahwa adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Adanya pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini terdapat pada RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Adanya RUU ASN tersebut, memberikan harapan bagi tenaga honorer atau non ASN agar dapat diangkat menjadi ASN.

Pasalnya di tahun 2023 ini, tenaga honorer sudah tidak boleh lagi direkrut oleh Instansi sebab rencana penghapusan tenaga honorer sebelum 23 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Segera Bersiap di Tahun 2023, Ada Kabar Baik dari Pemerintah. Ada Empat....

Di samping itu, RUU ASN yang saat ini berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023. Menjadikan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes semakin dekat.

Akan tetapi, kapan jadwal pengangkatan non ASN menjadi PNS tanpa tes apabila RUU ASN tersebut berhasil disahkan?

Hal tersebut kerap kali dipertanyakan oleh non ASN baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Dalam hal ini, merujuk pada RUU ASN tersebut pemerintah telah menyampaikan jadwal pengangkatan non ASN menjadi PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tanggal 10 dan 11 Januari 2023 Segera Bersiap, Rilis SE Terbaru BKN. Semakin Dekat...

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 135A ayat 1 yang menjelaskan jadwal pengangkatan non ASN.

Dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.

Selain itu, pemerintah juga diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mengangkat non ASN menjadi PNS sejak RUU tersebut disahkan.

Baca Juga: 3 Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Salah Satunya Soal Pengangkatan Jadi ASN 2023...

Perlu diketahui bahwasanya pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini juga turut mempertimbangkan kriteria khusus non ASN.

Kriteria khusus tersebut telah dijelaskan pada Pasal 131A, yang mana tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Hal tersebut dengan memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan lain sebagainya.

Selain itu, bidang jabatan tenaga honorer juga menjadi faktor penting diangkat atau tidaknya non ASN menjadi PNS tanpa tes.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler