Penyesuaian Harga BBM Mulai 3 Januari 2023, Berlaku untuk Wilayah Mana Saja?

4 Januari 2023, 16:41 WIB
Penyesuaian Harga BBM Mulai 3 Januari 2023, Berlaku untuk Wilayah Mana Saja? /Instagram @erickthohir/

BERITASOLORAYA.com – Telah resmi diumumkan mulai kemarin, 3 Januari 2023 oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN terkait dengan penyesuaian harga BBM.

“Harga baru berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB,” tutur Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Adapun bahan bakar minyak yang terkena penyesuaian harga tersebut adalah jenis Pertamax dan gasoil atau diesel.

Penyesuaian harga baru BBM ini diberlakukan untuk wilayah atau provinsi yang memiliki besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar lima persen, contohnya Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, dari Bidang Pendidikan hingga Administrasi...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @jktinfo pada 4 Januari 2023, berikut harga baru BBM yang diberlakukan mulai kemarin pukul 14.00 WIB:

- Pertamax Ron 92 dari Rp13.900/liter menjadi Rp12.800/liter.

- Pertamax Turbo Ron 98 dari Rp15.200/liter menjadi Rp14.050/liter.

- Dexlite CN 51 dari Rp18.300/liter menjadi Rp16.150/liter.

- Pertamina Dex CN 53 dari Rp18.800/liter menjadi Rp16.750/liter.

Baca Juga: RUU ASN Beri Penjelasan Soal Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS, Ada Beberapa Ketentuan Mutlak

Bila dilihat dari penyesuaian harga, beberapa jenis BBM non-subsidi di atas mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan harga minyak mentah dan produk minyak dunia juga mengalami penurunan.

Seperti yang diungkapkan oleh Erick dalam Instagram @erickthohir pada 3 Januari 2023, penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut mengacu pada perubahan harga minyak mentah dan juga harga produk minyak dunia yang begitu fluktuatif serta dinamis.

Mengingat bahwa harga BBM non-subsidi sangat dipengaruhi atau mengikuti harga pasar di dunia.

Baca Juga: Jadwal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai dengan Usulan Pemerintah. Di Tahun Ini?

Selain itu, penyesuaian harga ini juga telah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dan rapat dengan dua menteri lainnya, yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Arifin Tasrif.

Untuk kedepannya dan masih dalam kajian Menteri BUMN, pengumuman terkait harga terbaru BBM non-subsidi akan dipercepat menjadi seminggu sekali dari yang sebelumnya sebulan sekali guna mengimbangi harga minyak dunia.

Masyarakat pun akan mendapat kepastian lebih cepat tentang penyesuaian harga BBM non-subsidi.

Baca Juga: 9 Kosmetik Bayi di Bawah 3 Tahun Berdasarkan BPOM, Apa Saja? Jangan Lupa Orang Tua Pastikan Ini

Sementara itu, untuk BBM jenis lainnya, yaitu Solar atau JBT (Jenis BBM Tertentu) dan Pertalite atau JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP) masih diberikan subsidi oleh pemerintah dan tidak mengalami perubahan harga.

Solar masih tetap Rp6.800/liter dan Pertalite Rp10.000/liter. Sementara harga keekonomian keduanya adalah Rp13.300/liter untuk Solar dan Rp11.050/liter untuk Pertalite.

Menteri BUMN berharap dengan penyesuaian harga ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat. “Semoga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat, Aamiin,” tulis Erick di akun Instagramnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @jktinfo Instagram @erickthohir

Tags

Terkini

Terpopuler