RUU ASN Beri Penjelasan Soal Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS, Ada Beberapa Ketentuan Mutlak

- 4 Januari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN /Instagram @acehterkini/

BERITASOLORAYA.com – Meski telah mengabdi bertahun-tahun, belum ada aturan pemerintah yang bisa mengangkat tenaga honorer secara langsung menjadi pegawai ASN.

Hal ini tentu menjadi perhatian dan kekhawatiran bagi tenaga honorer, apalagi di tahun 2023, ramai kabar honorer akan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN dengan status PNS rupanya tengah diperjuangkan melalui RUU ASN. Adapun Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam RUU ASN, dijelaskan tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PNS dengan beberapa ketentuan. Untuk mengetahui lebih jelas, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: 9 Kosmetik Bayi di Bawah 3 Tahun Berdasarkan BPOM, Apa Saja? Jangan Lupa Orang Tua Pastikan Ini

RUU ASN sendiri telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan 38 Rancangan Undang-Undang lainnya.

Adapun dalam RUU ASN ini, yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung bukan hanya tenaga honorer saja. Tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT juga diberi kesempatan yang sama.

Berdasarkan Padal 131A RUU ASN, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung adalah:

Baca Juga: Deretan Fungsi Batu di Rel Kereta Api atau Ballast, Salah Satunya Berhubungan dengan Tanaman. Kenapa?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x