BERITASOLORAYA.com- Tidak sedikit dari tenaga honorer atau non ASN yang telah mengetahui bahwa adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
Adanya pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini terdapat pada RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Adanya RUU ASN tersebut, memberikan harapan bagi tenaga honorer atau non ASN agar dapat diangkat menjadi ASN.
Pasalnya di tahun 2023 ini, tenaga honorer sudah tidak boleh lagi direkrut oleh Instansi sebab rencana penghapusan tenaga honorer sebelum 23 November 2023 mendatang.
Di samping itu, RUU ASN yang saat ini berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023. Menjadikan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes semakin dekat.
Akan tetapi, kapan jadwal pengangkatan non ASN menjadi PNS tanpa tes apabila RUU ASN tersebut berhasil disahkan?
Hal tersebut kerap kali dipertanyakan oleh non ASN baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.
Dalam hal ini, merujuk pada RUU ASN tersebut pemerintah telah menyampaikan jadwal pengangkatan non ASN menjadi PNS.