Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

5 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

BERITASOLORAYA.com – Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 lalu, pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat.

Hoaks pun turut beredar di tengah-tengahnya, hingga membuat Kementerian Ketenagakerjaan berusaha meluruskan dengan menjawab hoaks tersebut seperti yang telah terbit pada artikel BeritaSoloRaya.com dengan judul Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker, 4 Januari 2023.

Kemnaker juga melakukan penjelasan serta penjabaran pasal dalam Perppu Cipta Kerja, mulai dari aturan istirahat panjang hingga cuti melahirkan bagi para pekerja, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, 5 Januari 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja agar tidak terjadi salah paham dan hoaks tidak berkembang serta beredar semakin luas lagi.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Terkait aturan cuti melahirkan para pekerja atau buruh tidak terdapat dalam pasal yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.

Namun, Kemnaker menjelaskan bahwa pasal yang tidak terdapat dalam Perppu Cipta Kerja bukan berarti aturan tersebut dihapus.

Aturan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tetap ada dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Kaget, Segini Besaran Potongan Pajak untuk Tunjangan Profesi atau TPG

“Pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” tulis Kemnaker dalam akun media sosialnya.

Kemudian terkait aturan istirahat panjang juga tidak dihapus, melainkan tercantum dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja, yang berbunyi:

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, Ada Loker dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Daftarnya Tinggal Klik Link Ini...

Pihak perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang sebelumnya juga tidak diperbolehkan untuk mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Lalu bagaimana dengan aturan istirahat mingguan? Kabar yang beredar bahwa istirahat mingguan hanya satu hari dalam sepekan.

Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja adalah sebagai berikut.

- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 6 hari kerja dalam satu minggu) = 1 hari istirahat dalam satu minggu.

- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 5 hari kerja dalam satu minggu) = 2 hari istirahat dalam satu minggu.

Baca Juga: Masih Usia 20an? Ada Loker dari PT Nusantara Building Industries. Tinggal Klik Link Aja...

Selanjutnya, Kemnaker juga menjabarkan bahwa aturan istirahat mingguan terdapat dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.

Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sehingga, bila pekerja atau buruh memiliki waktu kerja lima hari dalam satu minggu, maka tetap mendapatkan dua hari istirahat dalam satu minggu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Instagram @kemnaker Berita Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler