Catat, Tenaga Honorer Segera Siapkan Administrasi Berikut, Salah Satunya Soal Gaji Non ASN. Untuk Ini...

9 Januari 2023, 18:28 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /StartupStockPhotos / 122 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Persoalan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS masih menjadi hal penting untuk dibahas.

Pasalnya belum banyak tenaga honorer yang mengetahui apa saja yang perlu disiapkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini berdasarkan RUU ASN Tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

RUU ASN yang saat ini berhasil masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023 ini, memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN PNS tanpa tes.

Baca Juga: Sudah Disebutkan, Tenaga Honorer Berikut Ini Dapat Kabar Baik dari Pemerintah. Ada yang Mulai Tahun 2023...

Selain itu, pada RUU ASN tersebut juga menjamin kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Pada pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini telah disampaikan di dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1.

Dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer: Wajib Tahu Soal TMT, SK, Usia, hingga Kapan Waktu Pengangkatan Jadi PNS

Perlu diketahui pada pengangkatan non ASN ini, juga turut mempertimbangkan administrasi yang menjadi seleksi pengangkatan PNS.

Untuk seleksi administrasinya sendiri berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Yang turut dipertimbangkan pada saat seleksi administrasi, yakni ijazah pendidikan terakhir non ASN, ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja, serta bidang jabatan fungsional.

Data-data tersebut lah yang turut menjadi pertimbangkan pada saat seleksi administrasi non ASN jadi PNS.

Baca Juga: Resmi, Mekanisme Seleksi Tenaga Honorer yang Ikut CASN PPPK, Non ASN Harus Lalui Proses Ini Dulu, Sebelum...

Dalam hal ini, tenaga honorer perlu mempersiapkan data-data administrasi tersebut seperti halnya SK pengangkatan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwasanya non ASN akan diangkat menjadi PNS tanpa tes apabila RUU ASN ini disahkan.

Untuk jangka waktunya sendiri dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

Pada saat UU ini mulai berlaku, Pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Artinya tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN lainnya di lingkungan Instansi pemerintah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler