Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Minimal Harus Berusia Ini, Kurang dari Itu Tidak Masuk Kriteria

- 7 Januari 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS punya usia minimal ini
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS punya usia minimal ini /StockSnap / 27551 Images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum mengetahui terkait dengan usia minimal tenaga honorer diangkat jadi PNS harap simak artikel ini.

Untuk usia minimal tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes ini telah disebutkan di dalam RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus sesuai dengan beberapa kriteria yang telah dirancang oleh pemerintah, salah satunya adalah persoalan usia.

Berdasarkan RUU ASN Pasal 131A dijelaskan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak wajib diangkat menjadi PNS apabila telah bekerja terus-menerus dan diangkat dengan berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Waduh, Usia Maksimal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Umur Segini Sudah Tidak Bisa Lagi...

Selain itu, juga terdapat kriteria lainnya yaitu pada pengangkatan PNS ini didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa validasi data SK pengangkatan dan verifikasi.

Bahkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, bidang fungsional, hingga tunjangan yang pernah diperoleh sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam mengangkat tenaga honorer jadi PNS tanpa tes.

Meski demikian, pemerintah akan lebih memprioritaskan mengangkat non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Di samping itu, persoalan usia minimal tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes turut dijelaskan pada bagian Rancangan Penjelasan atas UU RI tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x