BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer atau non ASN terdapat informasi penting terkait dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini berkaitan dengan penghapusan non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.
Adanya info pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
RUU ASN yang saat ini telah berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer akan semakin dekat pengesahan RUU ASN tersebut jadi Undang-undang.
Pasalnya di dalam isi RUU ASN ini memberikan kabar baik untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang mendapatkan kabar baik tersebut dari pemerintah terdapat lima kategori, yakni guru honorer, tenaga teknis, tenaga kesehatan, administrasi, serta penyuluh.
Kelima kategori non ASN tersebut dikabarkan akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dan hanya cukup melalui seleksi administrasi saja.
Untuk seleksi administrasi sendiri, non ASN perlu untuk mempersiapkan masa kerja, gaji, usia, ijazah, serta SK pengangkatan.